Berita  

DAK SMP Negeri 13 Lampura, Diduga Jadi Lahan “KKN” ?

Globalinvestigasinews ■ Lampung Utara,- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 kotabumi Kepala Sekolah Supriyono, pada tahun 2019 mendapat Dana Alokasi Kusus (DAK) fisik sumber anggaran APBN diperuntukan guna membangun satu ruang perpustakaan sekolah setempat. Yang mana besaran anggaran Rp.268.228.735,.

Namun tertera dalam papan pelang proyek pekerjaan dimulai tangal 17 oktober 2019 dan akan di selesaikan pada ahir Desember 2019, miris nya sampai berganti tahun dari tahun 2019 kini telah masuk tahun 2020 pekerjaan belum selesai. “Hasil pantawan media ini di lokasi tangal 2/1/2020 nampak jelas  pada sebagian dinding bangunan terlihat keretakan yang sangat banyak, dan lantai bagian samping pada pecah serta mengelupas, (2/1/2020).

Menanggapi hal tersebut, Adi Rasyid Humas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara. Menegaskan bahwasannya pembangunan di sekolah itu harus sesuwai Konstruksi demi kenyamanan dan keamanan para murit, maka mutu dari pembangunan itu harus di utamakan bukan mengutamakan ke untungan peribadi, ujar Adi Rasyid 

Saya sempat kaget melihat poto bangunan yang di tunjukan tadi, belum saja selesai pekerjaan hampir menyeluruh dinding sudah pada retak, itu sebuah contoh yangdiduga kurang nya pengawasan dari pihak sekolah serta Dinas pendidikan Lampung utara. 

“Kita lihat dari sisi plang proyek, itu terindikasi menyalahi Prosedural yang mana telah lewat batas waktu pekerjaan akan tetapi belum selesai bagai mana mau serah terima atau Final Hand Over (FHO) ini yang harus menjadi PR dinas terkait.” 

Sekolah SMPN 13 ini salah satu sekolah baru di Kabupaten Lampung utara, yang mana seharus nya menunjukan contoh yang baik, dari semua bidang, tidak semesti nya baru mendapat satu unit gedung perpustakaan telah terindikasi banyak penyimpangan.

Saya minta kepada Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum agar turut memantau jika perlu audit pekerjaan yang ada di sekolah tersbut, jika hanya Media,Ormas,LSM dan masarakat yang memantau setelah itu tidak ada tindakan tegas dari Diknas dan APH maka tiada guna nya, papar Adi Rasyid

Sampai berita ini dibuat kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi baik di sekolah serta melaluwi via Handphone peribadi nya dengan no 081379269xxx. (Rama/Aan S.T)