Gawat..!!! Diduga Galian C ILLEGAL Beroperasi di Bantaran Sungai Bilah ?

Labuhanbatu ■ ginews Tv investigasi.com – Diduga galian C Ilegal beroperasi di bantaran Sungai Bilah tepatnya di Dusun Aek Pala Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Hasil pantauan wartawan, Sabtu (4/1/2020) tampak dilokasi alat berat yang sedang mengisi material batu kerikil ke mobil Dump Truck yang berada di bantaran sungai Bilah.

Dari lokasi galian C didapat informasi bahwa pengusaha galian C adalah UA warga Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Saat di hubungi melalui telepon selulernya KTU Cabang Wilayah IV, Dinas ESDM Sumut, Zulkipli Peranginangin menyampaikan sampai saat ini Dinas ESDM Sumut belum ada mengeluarkan izin galian C atas nama UA jelas Zulkipli.

Julkipli juga menamabahkan beberapa galian C di dekat sungai Bilah telah memiliki izin tetapi kalau galian C milik UA ini belum, setahu saya permohonan izin pun belum ada jelasnya.

Ketua DPC LSM Penjara dan Ketua LSM Baris Sabtu (4/1/2029) menyampaikan kepada awak Media ini aneh, sudah sebulan lebih galian C yang tidak memiliki izin ini beroperasi dengan sekala besar, tatapi tidak ada tindakan dari cabang wilayah IV Dinas ESDM Sumut dan begitu juga dengan pihak Kepolisian.

Kalau ini dibiarkan maka akan menimbulkan kerugian negara atas penerimaan pajak dan retribusi atas galian c dan juga tidak tertutup kemungkinan terjadi eksploitasi alam yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran tanpa ada kontrol dari pihak terkait, jelasnya (M.SUKMA).