Berita  

BAI Sampaikan Sumbang Saran pada Pemangku Kepentingan di Kabupaten Aceh Tamiang

Global Investigasi news co.id ■ Aceh Tamiang – Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Kegiatan konprensi Pers, kegiatan tersebut dilaksanakan di Cafe Kedai Besi Karang Baru pada Kamis (9/1/2020).

Sawaludin,SH selaku ketua BAI Kabupaten Aceh Tamiang kepada para wartawan menyampaikan bahwa ,”kami telah mengirimkan surat yang berisikan sumbang saran terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada Bupati Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Kepala kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kodim 0117 Aceh Tamiang, para Camat se Kabupaten Aceh Tamiang dan di tembuskan kepada Kepala Dinas PMK PP dan KB Kabupaten Aceh Tamiang untuk selanjutnya diteruskan kepada para Datok Penghulu se Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Kepala BPKAD Aceh Tamiang, DPP BAI di Jakarta, DPD BAI Provinsi Aceh,”terangnya.

Sawal juga menyampaikan,”sebagai bahan perhatian BAI menyampaikan,”kegiatan Bimtek pada Aparatur Pemerintahan Kampung (APK) harus sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat, kegiatan BIMTEK, hasilnya harus bisa diterapkan pada Masyarakat, kegiatan BIMTEK yang menggunakan Lembaga penyelenggara yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri),”ungkapnya.

“Penggunaan anggaran Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan, hal itu digunakan sebagai acuan untuk biaya tertinggi, berprilakulah secara jujur dalam penggunaan ADD, secara transparan dan akuntabel.

Sawal juga menambahkan,”sumbang saran yang disampaikan oleh BAI, semoga menjadi sebuah renungan bagi para pemangku kepentingan, dan bukan sebagai temuan oleh pihak penegak hukum. Semoga kita terhindar dari hukum dunia dan akhirat, gunakanlah jabatan itu sebagai sebuah amanah,”ucapnya.

Saat konferensi pers berlangsung, Sawaludin didampingi oleh penasehat BAI Aceh Tamiang, ketua bidang investigasi, humas BAI dan pengurus BAI lainnya. (E)