BAI Aceh Singkil, Dampingi Korban Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Ginews ■ Singkil – Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Aceh Singkil lakukan pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan anak di bawah umur, Inisial ( RW ), Warga Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.

Perempuan usia 10 tahun itu bersama ayahnya Hasan Basri, mendatangi Kantor B.A.I di Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (09/01/2019). Untuk meminta bantuan pendampingan Hukum.

Ketua B.A.I Aceh Singkil, Herman Syahputra, S.H Melalui Ketua Bidang Advokasi menerangkan kepada awak media, bahwa pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan anak di bawah umur merupakan sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab kita bersama dalam memberikan bantuan hukum sacara cuma – cuma apalagi bagi masyarakat kurang mampu baik di luar pengadilan maupun dalam pengadilan,Terangnya.

Ayah Korban, Hasan Basri dengan nada sedih dalam keterangannya menceritakan kepada Kuasa Hukumnya, hal ikhwal yang menimpa anak kandungnya.

Dia mengatakan kepada Kuasa Hukumnya, Alfianda S.H. Andri Sinaga S.H dan M. Ishak S.H, Semula anak saya ini sekitar jam 5 sore pergi ke depan rumah untuk mengambil berondolan. Setelah beberapa jam kemudian datang si pelaku, ( SM ) 34 tahun laki – laki yang merupakan paman korban.

SM langsung menutup mulut anaknya itu, serta melakukan perbuatan bejat yang tidak sepantasnya dilakukan. Apalagikan anak saya ini masih keponakannya, Ujar Hasan Basri.

Saat wawancara langsung dengan pelaku SM, mengakui telah melakukan perbuatannya sudah sampai 5 kali kepada korban.

Kuasa Hukum anak Korban Alfianda, S.H., menambahkan, “kita meminta kepada pihak Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Mahkamah Syar’iyah untuk tidak hanya mengedepankan penghukuman bagi Pelaku semata. Pelaku harus dihukum dengan hukuman berat berupa hukuman penjara dengan tujuan agar pelaku tidak bertemu lagi dengan korban serta untuk menghindari pelaku mengulangi kembali perbuatan bejatnya. Selain itu bagi anak korban juga harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai karena dalam hal ini korban tidak hanya mengalami penderitaan secara fisik, tetapi korban juga mengalami penderitaan secara psikis.

Dimana korban merasa trauma dan kejiwaannya dapat terganggu, akibat dan dampak yang dialami korban itulah maka sangat diperlukan adanya perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap korban sebagaimana disebutkan dalam Qanun Hukum Jinayat, Hukum Acara Jinayat dan Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2018 dalam bentuk ganti kerugian atau Pemberian Hak Restitusi. Nantinya tuntutan ganti kerugian (restitusi) akan kita ajukan kepada tersangka/terdakwa dengan berkoordinasi dengan pihak penyidik, Jaksa penuntut umum dan hakim untuk memberikan rasa keadilan, serta kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban, “ungkap Alfianda.

Untuk penyelidikan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Kanan.
(Htb)