PEMBERHENTIAN KERJA SEPIHAK, WARGA DESA DUKU SARI – SUKOREJO MELAPORKAN KASUSNYA KE MAPOLRES PASURUAN

 108 total views,  1 views today

Ginewstvinvestigasi.com ■ Pasuruan – SABTU TANGGAL11/01/2020 sekitaran pukul 10.OO wib Salah satu pegawai ternak di UD SATWA GUNA FARMA yang beralamatkan di dsn.Kebonsari Desa Duku Sari Sukorejo berinisial (HL) melaporkan perbuatan seorang Kasun setempat ke MAPOLRES PASURUAN.

Awalnya, HL beserta suaminya penuh tanda tanya dengan adanya pemberhentianya pada tanggal 04/01/2020 waktu itu apalagi yang tidak memperbolehkan dia kerja lagi bukan pimpinanya melainkan seorang kasun yaitu IMRON yang waktu itu mengatakan dengan bahasanya (KTP AMBEK KK mu tak jikik molai menne ndak usah kerjo )
informasi tersebut cepat terdengar oleh beberapa awak MEDIA dan anggota salah satu LSM ,PASURUAN seketika itu juga beberapa awak media tersebut mendatangi rumah ,HL, untuk klarifikasi kebenaran info tersebut ,,ketika ditemui di tempat tinggalnya, HL,, ,mengungkapkan rasa kekesalanya terkait perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan saudara IMRON kepadanya ,,Kabiro GINEWSTINVESTIGASI bersama awak media lainya menidak lanjutinya hasil klarifikasi tersebut untuk menemui ,,IRVAN selaku pimpinan di UD ternak ayam tersebut ,ketika ditemui diruang kantornya mengatakan ,kalau dari pihak UD ,tidak pernah mengeluarkan saudari ,HL, semuanya permintaan kasun IMRON .beralasan ada permasalahan sesikit denganya .
Sabtu -tanggal,11/01/2020 sekitaran pukul 10.00 WIB ,HL,,datang didampingi suaminya ke ruang SPKT POLRES PASURUAN untuk membuat laporan terkait perbuatan Tidak menyenangkan yang dilakukan IMRON sekaligus prihal pemberhentian sepihak dikarenakan,, HL ,,merasa tidak pernah melanggar peraturan yang ada di Tempat kerjanya ,AIPTU IMRON RASYD petugas di SPKT POLRES PASURUAN menimbang dan akan berupaya mengembangkan dengan langkah pemanggilan para saksi – saksi ,laporan tersebut di tindak lanjuti oleh BRIPKA SUCAHYONO selaku penyidik PIDEK menerima aduan,,dan bersikap tegas untuk penegakan hukum sekaligus siap memberikan perlindungan dalam kasus ini . .KABIRO WILAYAH PASURUAN( HR).