Pelaku Curas Berusaha Melarikan Diri, TIM JAGUAR Satreskrim Pacer Hadiahi Timah Panas

GLOBALTVINVESTIGASINEWS.COM ■ PESAWARAN – Dibawah komando Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Syamsurizal, Satreskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil Ungkap Kasus Pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas), berdasarkan Laporan Polisi / B – 12 / I / 2020 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Padang Cermin, Tanggal 05 Januari 2020.hal ini di sampaikan humas polres Pesawaran ke globaltvinvestigasinews.com berdasarkan laporan Kapolsek Padang Cermin ke Kapolres Pesawaran, Selasa (14/01).

Dalam laporan Kapolsek Padang Cermin menguraikan, Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 Pukul 14.30 Wib, dilaporkan oleh terlapor pada hari Minggu Tanggal 05 Januari 2020 Pukul 15.00 Wib, Tempat kejadian perkara di Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

” Korban An. Suniyah umur 40 tahun, Perempuan, alamat Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, dan yang di terlapor belum diketahui identitasnya, adapaun para saksi-saksi di TKP ialah An. Sdr Supriyadi (20) Pekerjaan tuna karya, Alamat Dusun Induk Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dan An. Sdri Halimi (50), Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun Induk Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran ” terangnya.

AKP Syamsurizal melanjutkan dalam laporannya, Kronologis awal kejadian Pada hari Minggu Tanggal 05 Januari 2020 Sekira Pukul 14.20 Wib, di desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan cara pelaku datang kerumah korban dengan alasan ingin meminjam kendaran sepeda motor Yamaha Mio GT, akan tetapi tidak diberikan oleh korban, lalu tersangka mencabut golok dan merusak spion serta lampu sign motor korban , dan korban sempat melawan dan mencoba menghalangi akan tetapi korban dipikul dengan pelaku menggunakan punggung golok dan mengenai bahu sebelah kiri korban, selanjutnya pelaku membawa pergi sepeda motor korban jenis Yamaha Mio GT tahun 2014 Warna Merah Dengan No. Pol BE 3114 BX, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah), setelah kejadian ini korban melaporkan ke polsek padang cermin.

” Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 jam 23.00 wib, di dapat informasi bahwa di duga pelaku berada di dalam warung permainan judi jack pot di Kelurahan Gudang lelang kecamatan Teluk betung Selatan Bandar Lampung lalu team Jaguar ops nal polsek Pacer di bawah pimpinan Aipda Niko Mulyanto melaksanakan penyelidikan dan berhasil dilakukan Penangkapan seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku, kemudian pada saat pengembangan barang bukti 1 unit sepeda motor yaitu di Serengsem Panjang Bandar Lampung”

Kapolsek PACER menambahkan, adapun pelaku yang telah diamankan berinisial HA Bin Saparudin, Buruh , alamat Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 unit Sepeda Motor Dan 1 buah helm berwanda merah dengan merk GSP.

” Untuk Saat ini Pelaku HA kami amankan di Mako polsek Padang Cermin Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ” tutup Kapolsek PACER.(Syahrul).