Simpan Sabu 0,44 Gram Pelaku Digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh – GI News ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali mengaman seorang tersangka Aldi als AAL Bin Rusli pemilik Sabu-Sabu Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020, sekitar jam 17.00 wib, di sebuah barak desa Sikuy Rt 04 kec. Teweh Baru Kab Barut , Prop. Kalteng.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto dalam rilis kepada media.

“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 17.00 wib disebuah barak yang berada di desa sikut”, ujar Adhy.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (dua) buah paket plastik klip berisan shabu berat, (0,44) gram.

Seperangkat alat hisap shabu/bong
3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah mancis warna merah merk tokai 2 (dua) buah remote warna hitam merk BMS

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.

“Dan terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.pungkas Adhy.(Bbg).