Inilah 3 Poin Dihasilkan dalam RDP antara Warga Tiga Desa dengan PT. PIS

Muara Teweh GI News

Kasus sengketa tumpang tindih lahan yang terjadi di tiga desa yaitu desa Benak Hulu, Desa Benak hilir dan desa Telok Melewati akhir sampai ke DPRD Barito Utara,

DPRD Barito Utara akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ketiga desa tersebut bersama manajemen PT. PIS yang dilaksanakan di gedung DPRD pada hari kamis 16/1/2020.

Menurut pengakuan yang disampaikan oleh Project Manajer PT PIS bahwa pihak sudah melakukan pembebas lahan, namun ada lagi yang datang dan mengaku memiliki lahan yang sama.

“Poinnya adalah, kami sudah bayar ke si A, kemudian datang si B menuntut ganti rugi lagi atas lahan yang sama,” jelas Arnoldus.

Sementara, dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara warga Benao dan PT. PIS terkait ganti rugi lahan dan kebun masyarakat, yang ditandatangani bersama oleh, Asisten I Sekda Barut, Drs Masdulhaq, Pimpinan Rapat, Sastra Jaya, Kepala ATR/BPN Barut, Joseph Wibisono, dan Project Manager PT. PIS Arnoldus Wea, ada tiga yakni :
Pertama Kepala Desa, masyarakat pemilik lahan, perusahaan dan tokoh adat akan duduk bersama penyelesaikan sengketa lahan tumpang tindih dengan musyawarah untuk mupakat dalam waktu maksimal 15 hari kedepan.

Kedua Rapat dengar pendapat mengenai tuntutan ganti rugi masyarakat pemilik tanah dan kebun aksn dijadwalkan kembali pada rapat Banmus akan datang.

Dan yang ketigaDemang Kabupaten Barito Utara menjadwalkan pertemuan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan.(Bbg)