Berita  

Mantan Kepala Desa Sepauhan Raya Diduga Selewengkan Dana ADD & DD Tahun 2018 dan 2019

-Global investigasi news – Ketapang Kalimantan Barat ■ Terkesan luput dari pemantauan pemerintah daerah dan aparat hukum, Di duga semua pembangunan fasilitas umum lainya tidak memenuhi standarisasi harapan Masyarakat desa stempat dan tidak sesuai dengan dana yg di kucurkan oleh pemerintahan pusat melalui pemerintah daerah yaitu dana ADD- dan dana DD ,sebgai awak media yang care atau peduli dalam permasalahan ini stelah mendapat informasi dari salah satu tokoh masyarakat Tumbang Titi yang tidak ingin di Sebutkan namanya, memaparkan masalah tersebut pada crew dan rekan awak media,kita lansung melakukan peliputan dan mengambil salah satu dokumentasi foto kantor desa sperti di terangkan gambar diatas tidak memiliki papan informasi ataupun info grafis penggunaan dana desa secara transparan,dan keadaan kantor desa sepauhan raya sperti yang di jelaskan pada foto kita di atas ke adaanya sangat memprihatinkan.

Guna untuk memdapatkan informasi yg lebih jelas awak media mencoba datang ke kediaman mantan kepala desa yang sudah habis masa jabatanya namun upaya awak media untuk mendapatkan keterangan mantan kades tersebut tidak berbuah manis lantaran mantan kades sedang tidak berada di rumah ujar anak mantan kades tersebut yg sudah menjabat 2 priode sebagai kepala desa Sepauhan raya, yang pada saat ini sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa lagi.
Menyikapi dari pokok topik permasalahan ini Pak Anto yang akrab di panggil dengan keseharian selaku tokoh masyarakat dan mewakili segenap lapisan masyarakat Tumbang Titi menegaskan kepada pemerintah daerah Kab. Ketapang (kalimantan barat) khususnya instansi terkait untuk berkerja extra dalam memonitoring penggunaan uang Negara yang di salurkan pemerintah daerah kab. Ketapang kalimantan barat kepada desa desa tepatnya di daerah Kab Ketapang melalui dana ADD dan dana DD , dan harapan saya selaku masyarakat, menegaskan kembali  agar pemerintah daerah kabupaten ketapang(kalbar) benar-benar berkerja extra dalam memonitoring dan selektif terhadap pencairan dana desa ADD dan DD jangan sampai asumsinya terkesan asal asalan dalam pencairan dana yang di maksud.
Mengingat dari permasalahan ini sering kita lihat di media pemberitaan TV media online dan media cetak maraknya pemberitaan tetang penyalahgunaan dana ADD dan DD , dan saya yakin bahwa pemerintah daerah kab. Ketapang (Kalimantan Barat)  sudah berkerja dengan baik dalam melakukan pembinaan kepada desa-desa binaan walaupun belum sesuai dengan apa yang di harapkan, saya yakin selaku Tokoh masyarakat sangat mengapresiasi atas kinerja pemerinthan Kab. Ketapang yang terus berbenah dalam mewujudkan impian pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan Pungli Kemudian menindak Tegas para koruptor tanpa Padang bulu, papar Pak Anto dengan jelas dan lantang.

‌ – Lanjut pak anto menambahkan lagi, memang sudah menjadi kewajiban aparatur Desa yang menyelenggarakan kgiatan pembangunan desa harus di lakukan sesuai ketentuan peraturan UUD yaitu tentang pencegahan TIPIKOR dan memang di haruskan melibatkan masyarakat, dan tokoh masyrakat setempat dalam membangun desa agar tidak terjadi penyelewengan dana yang berakibat pidana bagi yang melakukanya demi kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok tertentu saja,dan harus benar benar transfaran dalam penggunaan dana tersebut, demikian pak Anto menyatakan pendapatnya dengan lugas dan lantang pada awak media di Kecamatan Tumbang Titi 25 Januari 2020 (hendi & Biro Ketapang)