Berita  

21 Tersangka Narkoba dan Asusila, Polres Pandeglang Berhasil Sikat Pelaku Dalam Satu Bulan

PANDEGLANG – Polres Pandeglang Dalam kurun waktu 1 bulan berhasil menangkap 21 tersangka pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang, 21 tersangka itu terdiri dari pelaku penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana asusila, 15 tersangka pemakai pengedar narkoba dan 6 pelaku tersangka pencabulan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, pada periode Januari 2020 Polres Pandeglang memfokuskan penanganan pada kejahatan narkoba dan asusila. Hal itu untuk mendukung marwah Kota Pandeglang yang dikenal sebagai kota santri.

“Tindak pidana narkoba dan asusila yang di pokuskan dalam periode ini karena untuk menjaga marwah Pandeglang sebagai kota santri, sehingga harus dijauhkan dari tindakan yang berlawanan dengan moralitas,” kata Sofwan saat menggelar press release di Mako Polres Pandeglang, Kamis (30/1/2020).

Untuk pengungkapan kasus narkoba, Polres Pandeglang menyita barang bukti sebanyak 78,01 gram sabu, 348 butir obat Hexymer, 1291 obat, 409 butir obat Tramadol dan 534 butir obat Trihexyphenidyl, dan untuk kasus pencabulan polisi berhasil mengamnkan pakaian korban dan alat yang di gunakan pelaku untuk mlancarkan aksinya seperti bulu perindu dan alat pemikat lainya.

“Dari pengungkapan kasus narkoba ini berhasil dilakukan penyitaan sebanyak 78,01 gram sabu dan ratusan butir obat-obatan lainnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat Pandeglang lebih berhati-hati lagi dan menjaga keluarganya dari tindak kejahatan narkoba dan asusila. Ia juga meminta agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan apabila menemukan tindak pidana kejahatan kepada polisi.

“Narkoba ini tidak mengenal batas baik umur, jenis kelamin, dan pekerjaan karena narkoba kejahatan yang tidak mengenal batas,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Ketua MUI kabupaten Pandeglang H. Tb. Hamdi Maani mengatakan ” Saya berikan apresiasi kepada polres Pandeglang telah menjalankan tugas yang sebaik-baiknya, dengan tertangkap ulamna dan pelaku kejahatan lainya kita selaku warga Pandeglang harus lebih waspada dan berhati-hati, kita harus bekerjasama dengan aparatur pemerintah supaya menciptakan situasi yang kondusif amaman dari berbagai tindakan hal-hal kriminal juga penggunaan obat-obat terlarang, katanya.

Salah satu Pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang mengaku sudah tiga tahun bisnis Narkoba dan dua tahun memakai narkoba yang tak di sebut namanya dia berasal dari balaraja gembong mengatakan

” Saya lancar jual narkoba jenis sabu tiga tahun lamanya tapi baru dua tahun memakai, saya dapatkan beli sabu dari roksi dan saya sering jual di daerah tangerang baru pertama saya jual di daerah Pandeglang, setiap belanja saya bawa menggunakan angkot atau kereta dan saya jual kebanyakan pada sopir pengangkut tanah atau teronton setiap belanja dengan modal uang tujuh puluh juta dari modal tujuh puluh juta jadi seratus empat puluh juta dua kali lipat keuntungan, tuturnya. Ade M