Berita  

Pernyataan Sikap Yerry Basri Mak SH Ketua LSM WGAB Terkait Pilkada Kabupaten Keerom Mendatang

Jayapura Papua. Ketua LSM WGAB Provinsi Papua Yerry Basri Mak, SH menyampaikan “Bahwa yang bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Keerom harus anak-anak asli Papua sesuai dengan undang-undang otsus nomor 21 tahun 2001”.

Mengingat kembali undang undang otsus (Otonomi Khusus) nomor 21 tahun 2001 “Hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang ini antara lain pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan. Undang-Undang ini menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai Subjek utama. Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat”

Yerry menambahkan “Dan jangan ada pengangkatan-pengangkatan dewan adat bahwa ini anak adat itu tidak ada aturan harus mengikuti struktur marga bahwa benar asli Papua baik mama dan bapa”.
“Bahwa yang berhak menjadi Bupati atau pimpinan daerah haruslah anak asli Papua” Pungkasnya kepada Dewan Pimpinan Pusat(DPP) partai poitik untuk merekomendasikan anak asli Papua sebagai pemimpin di tanah Papua. Tegas’Yerry’.
(Lukman)