Berita  

Operasi Antik Toba 2020, Polsek Bahorok Kembali Tangkap Pemilik 500 Gram Ganja

Langkat ■ Setelah berhasil meringkus dan menggagalkan peredaran 200,25 gram ganjan dari tangan Lisanul Fahmi, dan Bachtiar Efendi alias Tiong disebuah warung yang berada di warung kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/2/2020) pukul 16.30 wib kemarin.
Kapolsek Bahorok IPTU Sutrisno ketika di konfirmasi wartawan, Minggu, (2/2/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Sat Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Bahorok telah menangkap satu orang pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 500 gram dari tangan pelaku berinisial Dam alias Olok dan siap edar, ujar IPTU Sutrisno.
Diterangkannya, Olok di tangkap dari keterangan LF yang mengatakan bahwa barang miliknya di peroleh dari tangan Dam alias Olok.
“Dari keterangan LF, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eko B. Pranoto untuk melakukan pengembangan kasus dan menangkap Dam alias Olok tersebut.
Masi kata Kapolsek Bahorok, selanjutnya Kanit Reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka.
Berdasarkan informasi yang di himpun Olok berada di rumah istri mudanya di Diusun I Desa Tanjung Lenggang
Unit Reskrim langsung menuju Dusun I Desa Tanjung Lenggang, dan benar tersangka olok berada di rumah istri mudanya, kemudian petugas menangkap pelaku olok, serta mengamankan barang bukti 500 gram narkotika jenis ganja yang di sembunyikan di tumpukan batu bata di depan rumahnya,imbuh Kapolsek.
“Olok beserta barang bukti 500 gram ganja kita bawa ke Mapolsek Bahorok untuk proses lebih lanjut.
Tersangka olok di tangkap di rumahnya di Dusun I, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, hari Minggu (2/2/2020),ungkap Kapolsek Bahorok. (topas)