Berita  

BRAVO SATRESKRIM POLRESTA BARELANG Tangkap Penyalur-Penyalur TKI ILLEGAL

Batam, 03 Februari 2020 Apresiasi Sat-Reskrim Polreta Barelang yangdipimpon oleh KOMPOL Andri Kurniawan, S.I.K, M.H tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap salah satu dari beberapa Agency TKI Ilegal.

Kasat Reskrim Barelang mengatakan bahwa AF merupakan sebagai pengantar yang telah kami amankan pada sejak mulai hari sabtu 01 Februari 2020 pukul 10.00 saat ada informasi bahwa akan ada pengiriman TKI.

Dalam pengembangannya berdasarkan keterangan AF bahwa TKI ini di terbangkan dr jakarta dengan Tujuan Malaysia, Johor Baru yang akan diberangkatkan via Harbourby. Dan setibanya di Malaysia akan ada yang menjemput dengan inisial H yang menurut infonya juga sebagai TKI.

Sedangkan yang berdasarkan keterangan salah seorang TKI yang bernama Baihaki bahwa mereka telah mengirimkan dana untuk keberangkatan mereka sebagai TKI sebesar 8,5 juta dan ada juga sebesar 11 juta rupiah.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa AF sebagai pengantar akan mendapatkan Fee berkisar 2 juta Perorang dari TKI yang akan Berangkat. Dan juga mengenai WNI dengan inisial H yang bekerja di Malaysia tersebut sebagai penampung TKI ilegal dan merupakan DPO..

Untuk kasus ini kami menjerat pelaku dengan pasal 81 tentang Perlindungan Pekerja Migran tutup “Kasat”. (Barani)