Berita  

Diduga Lawan Perintah Jokowi, LSM GMBI Minta Kejati Aceh Dicopot

Ginewstvinfestigasi.com BANDA ACEH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter Aceh) menilai bahwa proses hukum kasus korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang didakwakan kepada Darmili, selain sarat bernuasa politik dan kriminalisasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh juga disinyalir tidak mematuhi atau mengingkari perintah Presiden Joko Widodo.

Hal ini diutarakan ketua LSM GMBI Wilter Aceh, Zulfikar ZA melalui siaran persnya yang diterima meja Redaksi media ginewstvinfestigasi.com (3/2/2020).

Katanya, tiga tahun silam, tepatnya pada tanggal 16 Juli 2016 di istana negara, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo memberikan delapan peringatan kepada Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dan nuansa politik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Pada tanggal 6 november 2019 lalu, saat membuka Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pedi Plenary Hall JCC, Bapak Presiden juga menyatakan masih banyak kebijakan pemerintah yang diperkarakan Kejaksaan dan Kepolisian di daerah, maka ia meminta jajaran kepolisian dan kejaksaan agar betul-betul merespon perintah yang diberikannya,” tegas Zulfikar.

Adapun delapan peringatan Presiden tersebut, disebutkan Zulfikar antara lain:

Pertama, kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi harus dibedakan dengan memang yang berniat korupsi. Ketiga, aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan. Ketiga, temuan BPK masih diberikan peluang perbaikan 60 hari, sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu.

Keempat, kerugian negara harus kongkrit, tidak mengada-ada. Kelima, kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspose di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan. Keenam, Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah. Ketujuh, Perintah ada pengecualian untuk kasus korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Kedelapan, setelah perintah itu, jika masi ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot.

“Maka berdasarkan delapan item perintah Prsiden tersebut jika dikaitkan dengan proses hukum kasus Darmili yang sudah bergulir sejak September 2015, tampaknya dilanggar oleh Kajati Aceh,” tandas ketua LSM GMBI yang juga Eks Kombatan GAM ini.

Sambil meneguk kopi panas, Zulfikar merincikan beberapa pelanggaran yang dilakukan Kejati Aceh dalam kasus Darmili atas perintah Presiden. Pertama, Kajati Aceh menyatakan bahwa pendirian PDKS adalah atas ide terdakwa Darmili sebagai Bupati Simeulue waktu itu, oleh karena itu dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian PDKS.

“Padahal pembukaan kebun sawit PDKS itu, sering disampaikan Pak Darmili adalah sebagai upaya menciptakan lapangan kerja disaat konflik Aceh masih membara sesuai arahan Pangdam Iskandar Muda, sebagai Penguasa Darurat Militer waktu itu demi menjaga keutuhan NKRI. Berarti ini Kejati Aceh telah pelanggar poin enam,” kata Zulfikar.

Kedua, menurut Zulfikar, Kajati Aceh mengekspose kasus PDKS kepada berbagai media bahwa pada saat penetapan Darmili sebagai tersangka, menyatakan jumlah kerugian negara 51 miliar rupiah dan disebut oleh LSM anti korupsi kala itu, merupakan skandal mega korupsi yang sedang ditangani Kejati.

“Padahal Jokowi telah melarang tidak boleh mengekspose terlalu berlebihan sebelum penuntutan, dan itupun kerugiannya hanya kerugian operasional bukan kerugian negara, pada saat itu dan tanpa ada hasil audit BPK yang menyatakan kerugian itu karena korupsi. Kejati melanggar lagi,” ungkap Zulfikar seraya tertawa.

Ketiga, Zulfikar mengungkapkan, bahwa jumlah kerugian negara tidak pasti dan selalu berubah-ubah. Saat Penetapan sebagai tersangka jumlah kerugian negara 51 milir rupiah, Kemudian pada dakwaan JPU Kejati, kerugian negara turun derastis menjadi 8,5 miliar rupiah, kemudian pada saat tuntutan, kerugian negara Rp 3.082.000.000 dan saat vonis hakim 595 juta rupiah.

“Kerugian negara tersebut, tidak konkrit dan tidak berdasarkan hasil audit BPK hanya perhitungan mereka sendiri, kan lucu ini, maka Kejati telah melanggar perintah presiden lagi,” imbuh Zulfikar.

Dan terakhir, Ketua GMBI Wilter Aceh ini mengungkapkan kejanggalan yang dilakukan Kejati Aceh terhadap kasus Darmili yang nyata-nyata sarat dengan kriminalisasi, dimana salah seorang oknum Jaksa Bidang Pidana Khusus di Kejati Aceh mengaku kepada dirinya bahwa Kasus Darmili ini dikendalikan oleh salah seorang Pejabat bintang satu di Kejagung RI berinisial ERP alias Edo yang bekerjasama dengan SI, Dirut PT Kasama Ganda.

“Jaksa ini mengaku kepada saya bahwa kasus ini dikendalikan oleh salah seorang pejabat bintang satu di Kejagung RI bernama Edo. Pengakuan Jaksa ini kepada saya bahwa Edo bekerjasama dengan Dirut PT KSG, Ia mengancam oknum Jaksa di Kejati ini apa bila Kasus korupsi KSO PDKS di lanjutkan dan Kasus Darmili dihentikan, maka Sang bintang satu memindahkan Jaksa tersebut ke Irian Jaya,” ungkap Zulfikar kepada

Berdasarkan beberapa fakta tersebut di atas, Kajati diduga kuat telah melawan perintah Presiden Jokowi, maka ia meminta kepada Presiden agar mencopot Kajati Aceh. “Kita lihat konsekwensi Bapak Presiden dan saya akan buat laporan resmi kepada beliau,” pungkas Zulfikar.

Selain itu, Ketua LSM GMBI kelahiran Aceh Timur ini juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera menindaklanjuti tentang keterlibatan Edo dalam kasus Darmili dan KSO Kasama Ganda, sebelum pihaknya melaporkan ke Komisi Yudisial RI.

Reporter :ZAS