Berita  

Sosialisasi Bantuan Sosial Pangan (BSP) Digelar di Desa Perkebunan Pulo Rambung, 1 Orang Penerima Manfaat Bantuan Sosial Mengundurkan Diri

Langkat ■ Program Keluarga Harapan (PKH) tokoh dan Rastra atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau yang sekarang di ganti nama Bantuan Sosial Pangan (BSP) adalah program pemerintah yang bersumber dari APBN di kelolah oleh Kementerian Sosial RI dan dan di bantu oleh dinas sosial yang ada di Kabupaten /Kota /Provinsi serta pendamping PKH /TKSK di setiap Kecamatan.
Tim Sososialisasi Kecamatan Bahorok yang di ketuai oleh Kasi Trantib Kecamatan Bahorok Heriawati beserta Pendamping PKH Kecamatan Bahorok menggelar sosialisasi Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Desa Perkebunan Pulo Rambung, Senin (3/1/2020).
Kades Perkebunan Pulo Rambung, Nurida Br Lubis dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada tim sosialisasi BSP Kecamatan Bahorok.
“Terima kasih kepada tim dari kecamatan yang telah hadir pada hari ini di desa kami dalam sosialisasi BSP di desa perkebunan pulo rambung, ujar Kades.
Diterangkannya, bahwa penerima BSP di Desa Perkebunan Pulo Rambung ada 3 orang dan Penerima PKH ada 2 orang pada Tahun 2019 namun pada Tahun ini tinggal 3 orang dengan keterangan, 1 Orang Penerima manfaat PKH sudah pindah alamat bukan di desa kami lagi, satu orang penerima BNPT sudah meninggal dunia, jadi untuk Desa Perkebunan Pulo Rambung penerima BNPT tinggal 3 orang, ungkap Kades.
Harapan Kades agar melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui kreteria-kreteria apa saja yang mendapatkan BSP maupun PKH, dan apa sangsinya bila masyarakat memalsukan data, ungkap Kades.
Heriawati dalam arahannya mengatakan bahwa, pendataan orang miskin pada tahun 2011 melalui PPLS yang di lakukan Pemerintah pusat sehingga menjadi polemik sehingga bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran,namun beberapa tahun kemudian sistem pendataan dirubah oleh Kementerian sosial dengan sistem Basis Data Terpadu (BDT) / Siks-NG V2. 0 yang di lakukan oleh pemerintah desa melalui operator PKH,ujar Heriawati.
Di jelaskannya, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ok itu di berikan kartu yang berpungsi sebagai alat transaksi yang di cetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.
Lanjut Heriawati, semua calon penerima bantuan, datanya harus bersumber didalam Siks -NG yang di terapkan oleh kementerian sosial. Untuk pendataan BDT dapat di lakukan 4 kali dalam setahun, imbuh Heriawati.
Masi kata Heriawati, orang miskin yang namanya tidak tervalidasi dalam BDT dia tidak akan menerima bantuan sosial, tandas Heriawati.
Dalam sosialisasi tersebut warga Dusun Pondok Langkup Dewi Fatmawati peserta penerima manfaat dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun mengundurkan diri dari penerima manfaat bantuan sosial tersebut.
Ketika di wawancarai oleh wartawan media ini mengatakan, bahwa dia mengundurkan diri karena Kesadarannya tanpa paksaan.
“Saya mundur karena kehidupan saya sudah sejahtera, dan saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui Pemerintah Desa Perkebunan Pulo Rambung yang selama ini memberikan bantuan sosial kepada saya dan Keluarga sehingga kehidupan saya sudah sejahtera, dan saya berharap agar rekan-rekan yang menerima bantuan sosial kehidupannya sudah mapan agar memberikan kesempatan kepada masyarakat yang lebih miskin, ujar Dewi Fatmawati.
Hadir dalam cara tersebut, Kepala Desa Perkebunan Pulo Rambung, Nurida Br Lubis, Kasi Trantib Heriawati, BPD Desa Perkebunan Pulo Rambung. (topas)