Berita  

Akhirnya Syafrudin Petani dari Rumbai Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru,”Global Investigasi”.Akhirnya Syafrudin,69 tahun,petani kecil dari rumbai,pekanbaru divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.Oleh Karenanya terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan Penuntut Umum dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan,memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,”ujar Majelis Hakim di persidangan” Selasa (04/02-2020) Sore.
Selain itu Hakim menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana,maka terdakwa harus dipulihkan segala hak,kedudukan,hàrkat dan martabatnya.
Pada sidang sebelumnya,Syafrudin dituntut oleh JPU selama 4 tahun penjara,denda 3 Milyar dan subsider 6 bulan penjara karena membakar lahan garapan untuk berladang dengan ukuran 20×20 meter.
Menurut JPU,Syafrudin terbukti melanggar pasal 98 No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.secara sederhana syafrudin dengan sengaja mèrusak lingkungan.
Syafrudin membakar lahan garapan tersebut untuk membersihkan belukar dengan cara membuat tumpukan bekas belukar dengan membakarnya memakai mancis dan api nya tidak menjalar kemana mana tetapi syafrudin tetap saja ditangkap.syafrudin membakar lahan itu untuk menanam tanaman palawija seperti ubi,kacang panjang dan pisang yang sudah dikerjakannya dalam kehìdupan sehari hari dalam 27 tahun demi istri dan anak anaknya.
Menurut Penasehat Hukum Syafrudin dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru pada sidang sebelumnya mengatakan bahwa JPU tidak pernah mènunjukkan Hasil Laboratorium dan tidak diperkuat oleh Keterangan Ahli dalam persidangan,karena bertentangan dwngan Surat Keputusan Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan pasal 186 KUHAP.”Dalam skema 36 tahun 2013 bukti surat hasil laboratorium harus diperkuat dengan keterangan ahli di persidangan,sedangkan ahli dan bukti surat tidak ditunjukkan di dalam persidangan.