Berita  

Bupati Kabupaten Tanggamus, Serahkan 700 Sertifikat Tanah Untuk Rakyat

Tanggamus – Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., menyerahkan secara simbolis 700 Sertifikat Hak atas Tanah Kegiatan Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2019 di Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus, Selasa (04/02/2020).

Turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus Hi.AM. Syafi’i, S.Ag. Ketua DPRD Kabupaten Heri Agus Setiawan, S.Sos., Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK,MM., Kajari Kabupaten Tanggamus David Palapa Duarsa, SH,M.Hum., Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus Rudi Prihantoro, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus, Camat Kelumbayan Bahroni, Kepala Pekon Negeri Kelumbayan Kabupaten Tanggamus Kadek Sukresna.

Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., dalam sambutannya mengatakan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu Program Strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu Wilayah Desa/Kelurahan.

“Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mendukung Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tentang Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk
ikut mempercepat proses Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini.”

“Selain itu juga saya lihat masih sangat banyak masyarakat di Kabupaten Tanggamus, yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut
melahirkan masalah yang berujung konflik hukum atau juga terhambatnya usaha warga masyarakat karena surat tanah yang tidak ada sebagai jaminan bagi tambahan modal usaha di Perbankan, “kata Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM.

Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., menerangkan dukungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satunya adalah dengan membentuk Tim Pendampingan Persiapan Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang membantu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus untuk mengumpulkan data masyarakat yang ikut dalam Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM., meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, yang terkait agar berperan aktif dalam mensukseskan Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Khususnya para Camat, Lurah, Kepala Pekon, Kadus, para Ketua RT Se-Kabupaten Tanggamus.

“Mari kawal penyelenggaraan program ini, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya.
Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diharapkan akan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus, “ujar Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM.

Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani,vSE,MM., juga mengucapkan terimakasih kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus dan berharap agar Sertifikat yang diterima dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya berharap Sertifikat ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk
keperluan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, “pungkas Bupati Kabupaten Tanggamus Hj.Dewi Handajani, SE,MM.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus Rudi Prihantoro, menyampaikan bahwa Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program Pemerintah yang dilaksanakan secara Nasional.

Untuk di Kabupaten Tanggamus, pada tahun 2019 telah dilakukan Sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 24.963 bidang, yang tersebar di 10 Kecamatan dan 75 Pekon. Sebelumnya pada tahun 2018 juga telah tercapai 33.592 bidang tanah dan tahun 2017 sebanyak 27.024 bidang tanah.

“Kita targetkan di tahun 2022 semua bidang tanah di Kabupaten Tanggamus sudah tersertifikasi,”tandas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus Rudi Prihantoro. (Kominfo/Heri Apriyanto).