Berita  

Fakta Baru Terkuak Dalam Sidang Terdakwa Kasus PETI di Merangin

Merangin Ginews, 05/02/2020
Dalam persidangan kasus PETI dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan 18 orang terdakwa pada kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Merangin Selasa 04/02/2020 terkuak fakta dan menjadi tambahan ” pekerjaan rumah” bagi aparat Penegah Hukum untuk leboh tegas dalam penindakan Pelaku PETI serta untuk mengembangkan kasus kepada oknum oknum yang di duga terkait dalam kasus ini.

Dalam sidang kali ini langsung di ppin oleh Ketua Majelis Hakim Bungaran sementara dari Kejaksaan Negeri Merangin di hadiri oleh Kasi Pidum Mhd. Fajrin dan Jaksa Ari Pratama.

Dalam penyampaian keterangan saksi terkuak fakta bahwa Samsul Huda pemilik modal dan Ferdiansyah sebagai pemilik lahan sementara yang lainnya adalah Pekerja Tambang.

Selain itu nama Suparno sering di sebut sebut oleh saksi di persidangan sebagai pemilik modal sama halnya dengan Samsul Huda, dengan hasil 40 persen dalam pembagian. Namun ironisnya Suparno tidak termasuk dari yang 18 orang yang di tetapkan sebagai tersangka.

Hasil dari penambangan emas di peroleh emas seberat 30 gram, dan emas tersebut di jual kepada Suhaibi oleh Samsul Huda dan Ferdiansyah. Tidak hanya itu, dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada penyitaan alat tambang atau lebih di kenal alat dompeng ( alat untuk menambang emas)

” Dalam sidang itu untuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi, maksudnya antara terdakwa yang satu dengan yang lain memberikan kesaksian”. Jelas Lasi Pidum Mhd Fajrin.

” yang jelas kit bersama ingin secepatnya kasus ini selesai dan segera tintas, agar kedepanya tidak ada lagi oknum oknum yang bermain PETI, agar alam Merangin ini kembali lestari, ” Imbuhnya lagi.

Fajrin juga mberikan informasi kalau sidang akan di lanjutkan pada hari Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementra pasal yang akan dikenakan adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 dengn ancaman himuman 10 tahun penjara.
(Ataufik)