Berita  

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait Sampaikan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Peraturan Mahkamah Agung

LABURA.GINEWS TVINVESTIGASI.COM- Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait di dampingi Kanit Binmas Iptu T. Muzakir, Kanit Intel Iptu TM. Ginting dan Bhabinkamtibmas Aiptu Rahmadi, berkunjung ke kantor Kepala Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Selasa (4/2/2020) kemarin sekira pukul 08.30.

Kunjungan Kapolsek beserta jajaran tak lain sekadar coffee morning dan berkoordinasi dengan masyarakat tentang permasalahan pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan masyarakat setempat.

Hadir juga Kades Parpaudangan Agus Salim Siagian, para kepala dusun, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Parpaudangan.

Dalam kesempatannya, Kapolsek menjelaskan UU No. 2 tahun 2012 tentang peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang membahas tindak pidana ringan bahwa pelaku pencurian sawit dibawah Rp 2.500.000 tidak bisa dilakukan penahanan.

“Namun tetap diberikan pembinaan kepada pelaku tipiring dan diharapkan kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada pihak Polri/Bhabinkamtibmas agar tidak melakukan persekusi atau main hakim sendiri kepada pelaku pencurian sawit,” pintanya.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam mencegah permasalahan tersebut dengan saling memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Sebelum menutup pertemuan yang singkat dan sederhana itu, Kapolsek juga membuka sesi tanya jawab kepada tomas, toga dan masyarakat tentang permasalahan pencurian sawit dan kamtibmas lainnya.

“Kesimpulan pertemuan kita kemarin bahwa masyarakat, toga, tomas bersedia memberikan informasi kepada kita apabila terjadi permasalahan tersebut serta bersama-sama menjalin silaturahmi dan kerjasama yang baik dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.(M.SUKMA)