Berita  

Musnahkan 195,32 Gram Sabu Senilai Rp 600 Juta Oleh Polres Pulang Pisau

Pulang Pisau – Global Investigasinews, Press conference dilaksanakan Polres Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah,memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu di halaman Mapolres Pulang Pisau, Rabu 5 Februari 2020, pukul 09.30 Wib.

Sebanyak 195,32 gram sabu senilai Rp 600 juta yang dimusnahkan oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Wakapolres, Kompol Imam Riyadi, didampingi Kepala Pengadilan Negeri Pulpis Agung Nugroho, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Pulpis.

Wakapolres mengatakan, pemusnahan yang dilaksanakan ini untuk menghindari agar barang bukti tidak disalahgunakan. Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Maliku.

Di Kecamatan Banama Tingang menurutnya polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 196,35 dengan tersangka ED alias Dadui (22), sementara perkara di Kecamatan Maliku, polisi mengamankan sabu seberat 0,57 dari tersangka RS alias Ole (44).

“Dari keseluruhan barang bukti yang kita amankan, sebanyak 195,32 yang dimusnahkan. Sisanya untuk kepentingan pemeriksaan uji lab, serta pembuktian dan penuntutan di pengadilan,” kata Imam Riadi didampingi Kasat Narkoba Pulpis Iptu Purnomo, Kasat Reskrim Pulpis Iptu John Digul.(RH)