Berita  

ADA APA !!! KELUARGA NENEK RUTH BUTUH “KEPASTIAN HUKUM” DARI POLSEK MAMASA ?

Di Pamumbun, Desa Bubun Batu Kec. Mamasa, telah terjadi penyusupan rumah salah seorang warga ( Nenek Ruth).

Menurut nenek Ruth saat dikonfirmasi di kediamannya Kamis, 6 Februari 2020 bahwa ada seseorang berinisial “A” yang tiba-tiba masuk kedalam rumahnya pada subuh hari saat semua isi rumah tersebut sedang tidur nyenyak. Tiba-tiba nenek Ruth mendengar suara, dan setelah buka matanya ternyata “A” terlapor suda buka kelambu Nenek Ruth.

” kemarin tanggal 4 sekitar jam 2 subuh ada orang menyusup kedalam rumah. Dan saya kaget saat melihat pintu sedang tertutup sementara terlapor (A)suda ada di dalam rumah dengan membawa benda berwarna merah” sebut nenek Ruth sambil ketakutan.

Lanjut Nenek Ruth: ” setelah saya bicara sambil ketakutan takutnya dibunuh sama terlapor saya kaget dan si pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan sebuah parang berwarna kuning”. Nenek Ruth

Setelah keluarga melapor ke pihak pemerintah dalam hal ini Kepala desa setempat, kepala desa Bubun Batu langsung merespon dan menindaklanjuti dengan menyampaikan aduan kepada Polsek setempat.

” pada saat nenek Ruth menyampaikan masalah ini, kami merasa keluarga dan warga desa Bubun Batu merasa dilecehkan dan jika tidak ditindak tegas, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru dan juga berpotensi memberi luang bagi pelaku untuk melakukan kembali perbuatannya ” sebut Kepala Desa Bubun Batu ( Pua La’bi)

Dalam kasus yang menimpa Nenek Ruth, beberapa Mahasiswa dari Universitas Sulawesi Barat melakukan pendampingan Hukum untuk korban sebagaimana kapasitasnya sebagai mahasiswa.

Setelah dikonfirmasi di penginapannya salah satu mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Barat, menyayangkan kasus tersebut yang dimana, pihak terlapor yang belum jelas statusnya samapai saat ini.

” saya kira, kasus seperti ini sudah jelas merupakan bentuk perencanaan kekerasan dan pencurian. Mengingat juga didukung undang-undang ketertiban umum sebagaimana tertuang dalam pasal 167 KUHP”. Ungkap Deas Cahyadi.

Deas Cahyadi menambahkan, bahwa sudah jelas ada upaya kekerasan terhadap keluarga Nenek Ruth dimana terlapor “A” masuk rumah orang tanpa seizin pemilik rumah serta waktu yang lewat dari waktu bertamu. Selain Pasal 167 KUHP, masih banyak lagi yang bisa digunakan antara lain, undang-undang Perencanaan Pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan”. tutup Deas Cahyadi.

Sementara keterangan dari pihak kepolisian sektor Mamasa bahwa blum ada indikasi kejahatan yang dilakukan oleh terlapor.

Menanggapi kasus ini, beberapa Mahasiswa dari organisasi Persatuan Mahasiswa Mamasa di Majene, berencana akan mengawal kasus yang menimpa Nenek Ruth dan keluarganya dan bahkan akan menurunkan massa sekaligus Tim Hukum dan Advokasi.

Wartawan Mamasa: Masrobi