79 total views, 1 views today
Simalungun Ginewstv.coid.Berbagai upaya yang dilakukan pemasangan Sepanduk Himbauan,guna memberikan rasa aman dan tertib kepada seluruh warga salah satunya, yaitu seperti yang di lakukan oleh Babinkantibmas,Babinsa dan Kades.
Dengan cara Babinkantibmas,Babinsa Dan Kepala Desa yang sedang memasang sepanduk Himbauan yang di pasang ke 17 Desa/Nagori Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, jumat (07/02/2020)
Kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Babinkantibmas,Babinsa Dan Kades dengan cara memasangkan spanduk Di Kedai tuak, yang berisikan,Tidak boleh memakai/menggunakan Narkoba.Tidak menggunakan musik dengan suara keras.tutup paling lambat pukul 23:00 wib.Dan dilarang membawa Senjata Tajam.
Dalam Spanduk Himbauan tersebut,Kepala Desa,Babinkantibmas serta Babinsa Yang dapat di hubungi oleh Masyarakat Sekecamatan Siantar.dan bila menemukan tindak pidana Baik Narkoba ataupun lain Sebagainya.
Diharapkan dengan pemasangan spanduk himbauan di kedai tuak tersebut,dapat mengajak warga untuk menjahui narkoba yang sangat membahayakan.(MY.Nasution)