90 total views, 1 views today
Jakarta.Perancang Dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menggelar seminar nasional dengan tema kita membuat perjanjian leasing tanpa fidusia pasca putusan mahkamah konstitusi MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Usulan Ketua Umum Pahki,Saat Seminar mengatakan Kepada Pesertanya bagi perusahaan leasing atau finance yang memberikan uang pembiayaan kepada nasabah tidak perlu jaminan fidusia kata Prof Hikmahanto Juwana,S.H.LLM.PH.D kepada wartawan di Gedung Sarinah Lt 13 Jakarta Pusat (11/02/2020)
“Dalam perjanjian leasing sebetulnya,perusahaan leasing yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah kemudian nasabah bisa memilih barang yang di butuhkan, tapi setelah dimiliki oleh nasabah maka nasabah menjual kepada perushaan leasing,kalau nasabah menjual ke perushaan leasing sebenarnya tidak ada mengenai masalah jaminan fidusia itu.ujar dia
Selanjutnya ada perbedaan antara kredit yang diberikan oleh Bank dan leasing oleh perushaan leasing di antaranya,Bank perjanjian pinjam meminjam untuk jangka waktu yang panjang ada barang yang dijadikan jaminan.
“Leasing dasarnya adalah sewa beli bukan pinjam meminjam,pinjam meminjam hanya diberikan untuk memberi kemampuan nasabah beli barang.
Setelah itu pinjam meminjam harus dilunasi dengan menjual barang yang dibeli,kemudian perushaan leasing menyewakan kepada nasabah barang yang telah dibeli nasabah pada akhirnya sewa menyewa dilakukan jual beli dari perusahaan leasing kepada nasabah.pungkasnya