Berita  

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Pangkalan Susu

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Uang Palsu Di Pangkalan Susu

Langkat, Sat Reskrim Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 dan meringkus ke empat terima sindikat peredaran uang palsu tersebut. Keempat tersangka tersebut adalah Syah Pendi alias Pendi,Muhd.Jipi Syahputra alias Jipi, Gusti Gia alias Pedet,Nayan, warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit Pidum IPTU Bram Chandra,Sabtu (7/3/2020) kepada awak media mengatakan:
“Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan kedua korban yaitu Mimi dan Ibrahim pemilik warung di Pangkalan Susu. Lalu berdasarkan laporan itu Polisi mengamankan tersangka Syah Pendi alias Pendi warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.
Dari kantong celana Syah Pendi alias Pendi ditemukan 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan ia mengaku bahwa uang palsu pecahan Rp 100.000 tersebut didapatnya dari Muhd Jipi alias Jipi, yang kemudian Polisi menangkap Muhd Jipi alias Jipi.
Dari Muhd.Jipi alias Jipi Polisi mendapatkan keterangan bahwa Muhd.Jipi mencapai uang palsu tersebut dari Gusti Gia alias Pedet dan dari saku celana Pedet,Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 24 lembar dan Pedet mengaku bahwa uang palsu tersebut didapatnya dari Nayan yang kemudian Polisi menangkap Nayan,dari saku celana Nayan, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 29 lembar,ujar IPTU Bram.
Masi kata IPTU Bram, Polres Langkat telah mengamankan ke empat tersangka ke Reskrim Polres Langkat untuk proses selanjutnya, dan Polres Langkat telah melimpahkan kasus ini ke Kejari Langkat.
Dari keempat tersangka tersebut Polisi juga mengamankan sebagai barang bukti 58 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,dan ke empat tersangka tersebut melanggar Pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011/mengenai mata uang,tandas IPTU Bram Chandra. (topas)