Berita  

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu – sabu

Globalinvestigasinews.com, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.175 gram jenis sabu-sabu dari 5 laporan kasus narkoba dengan jumlah 6 orang tersangka.

“Kasus pertama, pada Jumat (30/12/2019) pada 11.30 WIB di kargo Bandara Hang Nadim, Bea dan Cukai amankan 1 buah  paket ekspedisi TIKI, petugas mencurigai tas kulit pink yang dibalut plastik bening didalamnya ada balutan koran. Setelah di periksa ditemukan sabu seberat 305 gram,” ujar Kabid Berantas BNNP Kepri, Arif Bastari saat press release di Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/3/2020).

Lanjutnya, untuk kasus yang kedua terjadi pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 orang laki-laki inisial Z(32) WNI dan M(37) WNI. Kedua tersangka tersebut diamankan karena membawa 2 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu seberat 194 gram. Sabu tersebut disimpan didalam sepatu milik Z .

“Dari keterangan M dan Z, petugas melakukan penangkapan terhadap D (35) WNI, sedangkan sabu-sabu tersebut sebenarnya adalah milik S (DPO) yang berada di wilayah Malaysia. Jika berhasil membawa sabu tersebut, Z diupah Rp10 juta, M diupah Rp 40 juta, sedangkan D mendapat imbalan sabu dipakai sendiri,” terang Arif.

Sedangkan untuk kasus ke tiga , terjadi pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 12.44 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center, petugas Bea dan Cukai mengamankan 2 orang laki-laki inisial N(26) WNA dan L (35) WNA Malaysia.

Kedua tersangka tersebut kedapatan membawa sabu seberat 364 gram yang disimpan di dalam dubur. L mengaku dijanjikan upah RM2000 dan N RM1000. Sebelumnya keduanya telah menerima upah masing-masing sebesar RM650.

“Kasus ke empat, terjadi pada (12/2/2020) sekira pukul 11.50, di Pelabuhan TPS Pukadara Prana Perkasa Komplek Sarana Industrial Point, Batam Center. Berdasarkan hasil X-ray petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan kiriman paket tujuan Jakarta Selatan. Barang tersebut berupa tas yang di dalamnya terdapat sabu seberat 203 gram,” bebernya.

Sambungnya, untuk kasus terakhir terjadi pada kamis (20/02/2020) sekira pukul 08.45 WIB, di Bandara Internasional Hang Nadim, Petugas Bea dan Cukai telah mengamankan laki-laki  calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya inisial F (35) WNI.

“Dari F, petugas mengamankan 303 gram sabu yang disimpan dalam perutnya. Sabu tersebut akan dibawa dari Batam ke Surabaya, upah yang diterima sebesar Rp9 juta,” jelas Arif.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Kiki)