Berita  

DPO Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi

Makassar — globalinvestigasinews.com melalui komfirmasi korban pada media team Globalinvestigasi news pada 11 Maret 2020 bahwa berdasar pantauan untuk DPO Berbulan-bulan dan akhirnya kini Pelaku tersebut adalah Inisial SYD alias Ancu kini mendekam di jeruji besi Polsek Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel.

Warga jalan Al Markaz 2 itu ditetapkan tersangka karena telah menganiaya seorang pria bernama Riswan.

Peristiwa itu terjadi di jalan Al Markas, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, sekitar pukul 07.40 Wita, Senin, 4 November 2019 lalu.

Usai di Komfirmasi oleh media bahwa “Betul. Ancu kini telah ditangkap di rumahnya (Jalan Al Markaz 2) tadi malam. Setelah DPO sejak November 2019 lalu,” kata anggota Polsek Tallo, Aiptu Muh Tahir kepada,

Peristiwa itu bermula saat Riswan bersama anaknya sedang melintas di jalan tersebut. Tiba-tiba, Ancu datang menggunakan sepeda motornya.

Di situ, Ancu nyaris menabrak Riswan. Riswan pun menegur Ancu agar lebih berhati-hati saat berkendara.

“Pelan-pelan, karena hampirko tabrakka sama anakku,” kata Riswan, Selasa, 5 November 2019 lalu.

Namun Ancu tidak terima ditegur. Tangannya seketika melayang ke arah wajah Riswan, dan menyebabkan luka lebam dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Ancu pun segera melarikan diri. Dirinya tahu bahwa Riswan telah melapor kejadian itu ke Polsek Tallo, dan dirinya akan ditangkap polisi.

Kini, pelariannya berakhir pada Maret 2020. Dia ditangkap di rumahnya dan telah diamankan oleh Polsek Tallo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber informasi : Media dan korban

Di teruskan : Globalinvestigasinews.com