Berita  

Bawa Narkotika, Juru Parkir Dibekuk Polsek Simpang Pematang

Bawa Narkotika, juru parkir di bekuk Polsek Simpang pematang

Mesuji- Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I, diketahui pelaku sendiri adalah seorang juru parkir di pasar Simpang Pematang.

Kanitreskrim Polsek Simpang Simpang Pematang IPDA Bambang mewakili Kapolsek  Simpang Pematang Kompol Yanto Dani mengatakan pelaku ditangkap tadi pagi, sekitar pukul 10.00 wib di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, tepat di jalan depan Kantor KUA Kecamatan Simpang Pematang.
              
“Identitas pelaku Sukadi (58) berprofesi sebagai juru parkir pasar Simpang Pematang, warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji,” ungkap Bambang, Selasa (17/3).

Penangkapan terhadap juru parkir ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong di samping Kantor KUA sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan Narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan terduga pelaku melintas dan langsung dilakukan penggeledahan,” ujar Kanitreskrim.

“Disana, selain berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku dibawa ke tempat yang sering menggunakan narkoba, yaitu rumah kosong samping kantor KUA, setelah dilakukan pencarian di sekitar TKP ditemukan alat-alat yang diduga dipergunakan oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk selanjutnya di bawa ke Polres Mesuji untuk proses lebih lanjut,” tambah dia.

Ia juga mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang terpasang pipet plastik yang sudah dibengkokkan dan pirek masih terpasang, satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya ditemukan bungkusan plastik klip diduga sabu, lima buah sumbu gulungan timah rokok, satu buah korek api gas warna biru, empat buah pipet plastik, satu buah tutup botol warna biru, dan juga satu buah tas kain warna cokelat.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suryadi)