Berita  

Dua Belas Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Lampung Utara

Dua belas orang terduga pelaku Narkoba di Tangkap Jajaran Polres Lampung Utara

Lampung Utara,- Ungkapan Perangi Narkoba adalah komitmen bersama benar benar di buktikan oleh jajaran Polres Lampung Utara
Minggu (22/3/2020)

Di penghujung Operasi dengan Sandi Antik Krakatau 2020 dalam kurun waktu 7 jam, Kepolisian Resor Lampung Utara yg di Pimpin AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, Msi ini, berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba di tempat dan waktu yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, Msi menyampaikan, pada hari ini Sabtu, Minggu Tanggal 21/22 Maret 2020, pukul 19.00 Wib sampai dengan Pukul 02.00 wib telah mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba, mereka masing masing

Afz (27) Warga gang Raflesia Kel. Tanjung Aman Kec.Kotabumi, dengan Barang Bukti 1 paket Shabu bersama dengan R (16) warga Kel. Tanjung Aman, Waktu penangkapan pukul 19.00 wib, TKP depan Vihara Maitri Bumi Kel. Sindangsari

GAD (23) warga desa Surakarta Kec Abung Timur barang bukti 1paket shabu, 1 lembar uang pecahan 2000 ditangkap pukul 20.00 wib depan Vista cell mandiri kel.Tanjung Aman

AS (41) Warga Kec Hulu Sungkai BB 8 Paket Shabu, 1 Pot kecil warna biru, 2 buah isolasi, waktu pukul 21.00 wib TKP Gang pesisir Kota Alam

KDN (50) Warga Kel. Tanjung Seneng bersama dengan DI (41) Warga Kec Abung Kunang dan STM (41) Warga Desa Bojong Barat
Barang bukti 1 paket Shabu, 1 centong dari bahan pipet plastik.
Waktu penangkapan pukul 22.00 wib TKP Jln Kapten Mustofa

SRY (28) Warga kebun empat Kel Tanjung Seneng bersama dengan Hi (26) warga Kebun Empat Kel. Tanjung Seneng, barang bukti
2 paket Shabu, 1 kotak rokok magnum, 1 plastik klip, 1 pipet, pada pukul 23.00 wib, TKP Kebun empat Kec Kotabumi Selatan

OR(16) Warga Kel.Bukit Kemuning. BB 1 Paket Shabu,. 1 Bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Mild, uang Rp.83.000, 1 HP Android merk Advan warna putih, waktu penangkapan pukul 23.30 wib, TKP Halaman parkir Alfa Mart Bukit Kemuning.

MF (35) Warga Desa Blambangan, BB 1 Paket Shabu. 3 potong pipet, 1 Pirek Kaca, 1 Cotton Bath , 1 Korek api gas warna kuning, 1 bonk, Waktu penangkapan pukul 02.00 wib, TKP Lapak PT BW Kec Blambangan

Saat ini ke 12 orang tersebut berikut barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,- ujar Kapolres
AKBP Bambang Yudho M. SIK.Msi (*)