Berita  

Polres Karawang Polda Jabar Beserta Jajaran Melaksanakan Sosialisasi dan Penyebaran Brosur Maklumat Kapolri

Kapolres Karawang Polda Jabar Beserta Jajaran Melaksanakan Sosialisasi dan Penyebaran Brosur Maklumat Kapolri

Globalinvestigasinews.com
KAB. KARAWANG, – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), Sabtu 21 Marer 2020. Maklumat bernomor Max/2/III/2020 dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat.

Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” ujar Idham

Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona alias Covid-19 yang ditunjukan dengan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis M.Si., mengeluarkan maklumat

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona (COPID-19). Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Arif Rachman Arifin, SIK., mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempata umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

e. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Selebaran maklumat Kapolri tersebut di sebar oleh Jajaran Polres Karawang diberbagai tempat strategis seperti pusat keramaian umum, fasilitas pelayanan masyarakat, pusat perbelanjaan dan sebagainya”, ujar Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Arif Rachman Arifin, SIK.
Maklumat ini disampaikan Kapolri untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh Masyarakat, Pungkas AKBP Arif.
(Januardi kordinator wartawan NKRI )