Berita  

Heboh !!! Mantan Kakak Ipar Tega “Perkosa” Anak SMP di Salatiga Hingga Hamil 6 Bulan ???

Global Investigasi Inews – Salatiga, Seorang anak gadis di bawah umur berinisial TM yang saat ini masih duduk di bangku SMP di Salatiga saat ini hamil 6 Bulan lantaran di perkosa oleh mantan kakak iparnya Mahmudi alias Mamok warga Tegalombo RT 08/RW 03 Blotongan Salatiga.

Menurut pengakuan korban dia di perkosa sejak dia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sekitar bulan Agustus 2019. TM mengaku sudah 3 kali diperkosa oleh Mahmudi alias Mamok. Terakhir tersangka memperkosa TM di rumahnya sekitar 6 bulan yang lalu.

Tersangka melancarkan aksi bejatnya tersebut mulanya dengan modus minta tolong kepada korban untuk menidurkan anak tersangka yang masih balita. Setelah anak tersangka tertidur, korban dibekap mengunakan tangan dan kemudian di setubuhi oleh Tersangka. Setelah itu tersangka memberi uang 50 ribu kepada TM agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Mulanya perbuatan ini belum di ketahui oleh keluarga korban. Perbuatan bejat ini baru terbongkar setelah korban mengadu ke ibunya bahwa dirinya sakit perut sejak beberapa minggu yang lalu.

Selang beberapa waktu kemudian ibu korban langsung membawanya ke dokter untuk periksa dan hasilnya TM dinyatakan Hamil.

M. Arif Maulana. SH selaku Kuasa Hukum Forum Bantuan Hukum Salatiga (FBHS) setelah mendapatkan pengaduan dari ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka tersebut ke PPA Polres Salatiga pada kamis 26/03/2020.
Sekitar pukul 10.00 WIB.

” Saya berharap semoga kasus tindak kejahatan terhadap anak di hukum berat karena merupakan predator anak yang sangat meresahkan” Ungkap M. Arif Maulana. SH.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan saat ini tersangka sudah di tangkap dan di amankan di Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini tersangka diancam dengan pasal 76D Jo 76E UU No 23 THN 2002 Jo No 35 THN 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.