Berita  

SOAL MARKA JALAN PROTOKOL PENTING UNTUK KESELAMATAN SEMUA PIHAK

Pandeglang GlobalInvestigasinews. com, Seperti yang diberitakan Ahad lalu,soal keinginan dan harapan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Labuan,Kecamatan Labuan,Kabupaten Pandeglang tentang Marka jalan,adalah sesatu yang sangat dimaklumi,lantaran keberadaan Sekolah itu persis depan lintasan jalan raya Jenderal Sudirman dan berhadap-hadapan dengan Penginapan milik orang nomor Satu di Kabupaten Pandeglang.

Betapa tidak ?! Sekolah yang berpredikat ‘Ramah Anak’ memiliki jumlah Murid yang tidak sedikit ditambah Anak-anak didik di Sekolah itu mulai dari hari Senin hingga Sabtu harus menyebrang di jalan tersebut.Maka wajar saja jika para Orang Tua maupun para pengajar selalu dihantui rasa was-was dan kekhawatiran setiap hari soal keselamatan dan kenyamanan,apalagi lintasan jalan Jenderal Sudirman merupakan satu-satunya jalur utama baik dari arah Pandeglang maupun sebaliknya.

Kosim S.Pd Kepala Sekolah SDN Labuan 3 mengatakan. “ Berikut ini Kami pun akan mengklarifikasi terkait keinginan di buatnya Marka jalan penyebrangan Anak Didik Kami,Tempo hari usulan dan keinginan itu disampaikan pada Dinas pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A.Red) Kabupaten Pandeglang ketika Sekolah kami di daulat dengan sebutan Sekolah Ramah Anak oleh Instansi tersebut,artinya bukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang usulan itu disampaikan.’ Terang Kosim.

Adapaun lanjut Kosim,pihak DP2KBP3A menyarankan,Kalau soal dibuatkanya Marka Jalan langsung saja di tembuskan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. “ Usulan pada Dishub pun sudah kami laksanakan,meski hasilnya hingga saat ini belum teralisasi.’ Ujarnya.Sementara Taufik Hidayat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang,mengatakan “Marka jalan itu adalah bagian Dishub,Terima Kasih atas infonya.’ Kata Taufik singkat pada Wartawan lewat Whatsapp.Dari pantauan Global News Ivestigasi, lintasan jalan Jenderal Sudirman itu tidak hanya SDN Labuan 3 semata akan tetapi Institusi lainpun tidak jauh beda posisinya seperti halnya PUSKESMAS Labuan,Kantor Kecamatan Labuan,SDN Kalang Anyar 1, SDN Kalang Anyar 3,SDN Mardiyuana,dan SDN Teluk 1.
Terpisah TB Encep Supriyadi Kepala bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang mengatakan, terkait mekanisme Marka jalan seperti Rambu-rambu lalu lintas,jos jalan,zona Sekolah,dan hal lain yang berhubungan dengan jalan sebaiknya dibuat usulan atau permohonan yang dilanjutkan kepada OPD yang berwenang.”Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Kabid Sapras,adapun perihal permohonan SDN Labuan 3 lewat pemberitaan Media ini,sudah disampaikan ke Bapak Kadis Dishub dengan Disposisi Kepada Kabid Sapras,untuk di cek permohonannya apakah sudah diterima atau belum.’ Terang Encep.

Mencermati gambaran seperti itu pengamat sosial dan Kemasyarakatan,R.Ruliyana Cakra Buana S.Pd.SH.MH berkomentar.”Sejatinya tanpa permohonan dari pihak yang bersangkutanpun.Instansi yang menangani soal jalan harus cermat dan tanggap,sebab itu adalah bagian dari tugas yang bersangkutan sementara Instansi lain baik Pendidikan,Pemerintahan maupun Kesehatan masing-masing memiliki struktural yang berbeda.Intinya jangan menunggu kejadian yang tidak Kita inginkan.Sebab bentuk antisipasi adalah lebih baik sebelum terjadi sesuatu yang lebih fatal.’ Tandas Cakra.*** RUSDI