Berita  

Pelaku Bunuh Korban Kemudian Dikubur dan Dipindahkan Sebanyak 3 Kali di Pulau Nias

Tersangka mengubur Korban 3 kali seminggu di pulau Nias

Ketika Korban bersama-sama dengan ayahnya dan satu orang teman penduduk daerah yang sama, datang ke desa Sohoya kecamatan bawolato Kabupaten Nias sekira hari minggu 15 maret 2020.

Informasi tersebut setelah di sampaikan Kapolres Nias di Konferensi Pers, senin 30/03/2020 sekira pukul 10.00 Wib

Kapolres Nias AKBP Deni kurniawan, S.I.K,M.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kejadian ini bermula ketika korban dan tersangka duduk bersama di kedai alias Ina Sani dalam keadaan mabuk karena minuman alkohol (Tuak Nifaro).

Ketika mereka sudah mabuk bersama-sama terjadi kesalah pahaman kata-kata lalu telibat perkelahian dengan menganiaya korban.

Korban saksi an. Linus Gulo yang merupakan ayah korban bisa melepaskan diri dari orang-orang yang mengeroyoknya, namun anaknya Seberianus Gulo masih dalam pengeroyokan para tersangka.

Setelah kejadian tersebut korban an. Seberianus Gulo tidak kembali ke rumahnya dan ternyata korban sudah di bunuh oleh para tersangka.

Setelah korban di bunuh kemudian untuk menghilangkan jejak korban di kubur dan di pindahkan sebanyak 3 (tiga) kali, dan untuk menghilangkan jejaknya lagi korban juga di bakar oleh para tersangka.

Tersangka yang sudah diamankan oleh penyidik yakni, Arosokhi Giawa umur 44 tahun, Fiti’aro bu’ulolo umur 39 tahun, Falalini Ndraha umur 36 tahun, Bualaziso halawa umur 31 tahun, AN umur 16 tahun dan satu orang yg sudah di minta keterangan dan sudah di pulangkan ke rumah karena masih di bawah umur.

Para tersangka mengubur korban di belangkang rumah Kepala Desa dan beberapa hari kemudian di pindahkan ke pinggir sungai sudah termasuk wilayah desa tagaule. Kemudian karena merasa kurang yakin korban di pindahkan lagi ke seberang sungai, tepatnya di kebun milik Liana Bu’ulolo

Di TKP yang terakhir inilah korban di temukan oleh para penyidik dalam keadaan tidak bernyawa terbungkus dalam karung dan tenda warna biru.

Dari kasus tersebut penyidik sudah mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dan 8 (delapan) orang lagi dalam pencarian termasuk Kepala Desa.

Kapolres Nias AKBP Deni kurniawan, S.I.K, M.H menghimbau agar para tersangka yang namanya sudah kita kantongin segera menyerahkan diri kepada penyidik karena kalau tidak kita memberikan tindakan tegas yang sangat terukur kepada para tersangka. Tegasnya.

Pasal yang di kenakan kepada tersangka adalah pasal 338 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e atau pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHP pidana dengan ancama hukuman 15 tahun penjara. (Efozaro)

Kemudian terlibat perkelahian