Berita  

CARUT MARUT SOAL HAK KELOLA PASAR BARU LABUAN PT JAKARTA MITRA GRAHA “MENJAWAB”

CARUT MARUT SOAL HAK KELOLA PASAR BARU LABUAN
PT JAKARTA MITRA GRAHA “MENJAWAB”

Pandeglang.ginewstvinvestigasi.com

Carut marut soal siapa sebenarnya pengelola yang memilki legalitas resmi terhadap sejumlah los berikut Pedagang di Pasar Baru yang berlokasi di Desa Labuan,Kecamatan Labuan,Kabupaten Pandeglang.Dari informasi yang berhasil digali Wartawan,Pasar yang berdiri dilahan tidur bantaran rel Kereta Api,milik PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI/Persero) tersebut berawal melakukan kerjasama dengan PT Kharisma Resida Utama(KRU) dengan batas waktu yang disepakati hingga 10 Maret 2020.Selesai dengan PT KRU Pengelolaanpun diambil alih secara procedural oleh PT Jakarta Mitra Graha (JMG) terhitung mulai Tanggal 11 Maret 2020.selang beberapa hari kemudian timbul sebuah Pengumuman pada selembar Banner entah siapa Oang yang memasangnya lantaran tidak tertera siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan tulisan yang berbunyi 1.PT Jakarta Mitra Graha tidak bertanggung jawab uang yang sudah diambil oleh Bapak Wahidin S dan Ust Nur sebelum Tanggal 11 Maret 2020. Kemudian point 2 . Kepada para Pedagang Pasar Baru Labuan yang merasa di rugikan diharap segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Tulisan yang sarat dugaan tersebut Wartawan melakukan konfirmasi dengan Ust Nur dikediamannya Rabu lalu (1/4/20).Menurutnya bahwa pengambilan uang kepada Pedagang berdasarkan tunggakan yang masih tersisa sewaktu dikelola oleh PT KRU.’Dan Alhamdulillah satupun Pedagang tidak ada yang Komplain sebab Mereka sadar akan Hak dan kewajibannya.”Terang Nur seraya memperlihatkan Surat Tugas dari PT KRU,akan tetapi tiba-tiba Nur dihujani Protes oleh sebagian Orang yang sama sekali bukan pedagang yang sebenarnya.”Saya katakan mau bicara dan protes kearah mana Mereka.Bicara soal PT KRU Saya adalah Orang yang ditugaskan di lokasi,baik menyangkut Keamanan maupun keuangan.Kalaupun Mereka bicara soal hak Pengelolaan oleh PT.JMG Sayapun adalah Manajer Operasional Dua,ini dasar hukumnya.’Lanjut Nur kembali memperlihatkan surat menyangkut Kinerja Nur.dari PT JMG didampingi Nur Fuad selaku Manajer Satu dari PT JMG.

‘Sekarang Saya Tanya apa dasar Hukumnya Mereka memasang tulisan seperti itu.siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran kalimat yang bersifat personal tersebut.’ Ungkap Nur balik tanya pada Wartawan.
Diceritakan Nur Fuad yang sedari mendampingi Nur.’Saya di posisi PT JMG perlu Saya terangkan bahwa antara PT KRU.PT KAI.dan PT JMG kalaupun ada persoalan atau materi yang harus dibahas soal pengelolaan Pasar Baru.Itu bersifat Internal dan tidak layak ada Orang yang melibatkan diri didalamnya tanpa dasar yang jelas.Siapa yang harus bertanggung jawab dan siapa yang lepas dari tanggung jawab antara PT KRU dengan PT JMG termasuk yang menyangkut AngsuranPedagang sebab itu bukan urusan Mereka,tapi urusan kami dan kalaupun ada persoalan yang cukup pelik ya kami-kami lah yang harus menyelesaikannya.’ Ujar Fuad.

Lebih jauh Fuad menerangkan bahwa PT JMG sekalipun sudah memiliki Hak untuk mengelola Pasar Baru terhitung dari Tanggal 11 Kemarin,akan tetapi realisasinya satu Rupiahpun tidak ada yang masuk pada kas PT JMG dan sebagai bukti outentik dari PT JMG bahwa pihak PT JMG memberikan peluang kebijakan pada PT KRU untuk mengurusi pedagang yang masih memiliki sangkut paut angsuran sampai batas waktu 18 April 2020 setelah itu barulah PT JMG memulai tugas barunya dengan pola bayar via rekening yang bersangkutan secara langsung.’ Ini bukti selebaran yang di stempel dan di tanda tangani langsung oleh Hendra Muliawan selaku Direktur Utama demi menjawab pertanyaan-peranyaan sekalipun kurang mendasar .’ Terang Fuad seraya menyerahkan bukti selebaran yang dibagikan pada para pedagang sejumlah 500 Lembar hari itu.
Merasa sudah di telanjangi baik dari sudut material dan non material maka Nur dalam waktu dekat, akan melaporkan ketidak nyamanan itu pada aparat penegak Hukum.’Sekarang saatnya Saya bertindak atas ulah-ulah Mereka.’ Tandasnya . entah siapa yang dimaksud Mereka.*** RUSDI