Berita  

Polsek Dendang Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Curanmor Dengan Pasal 363 KUHP.

Polsek Dendang Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Curanmor Dengan Pasal 363 KUHP.
 
Tanjabtimur-GlobalInvestigasi.com. 2020/04/12.
Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Dendang Polres Tanjung jabung timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 363 KUHP ayat 1 ke 3 KUHPidana.

Korban bernama Sigit Margianto bin parno (24), alamat perum PT. ATGA.RT.49 Kel. Rantau Indah Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjab timur.
Berdasarkan laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Dendang yang di pimpin kapolsek AKP. BENY.H.PANE. SH. berhasil mengungkap pelaku a/n. Edwin Dyuanda. Alias Erwin bin muhammad jailani.

Menurut Kapolsek Dendang AKP. BENY . H.PANE. SH. pencurian terjadi pada tanggal 7 maret 2020.

Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Dendang langsung melakukan pengejaran, setelah olah TKP tidak sampai 24 jam tersangka yang bernama Edwin berhasil di ringkus di Inhil provinsi Riau. terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yamaha Vixion warna biru dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/IV/2020/jambi/Res tanjab timur/Sektor Dendang.

Kronologis:
Pada hari selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 10.00 wib personil polsek Dendang mendapat info dari pelapor bahwa pelapor ada kehilangan satu unit sepeda motor yamaha vixion begitu mendapatkan laporan,
langsung anggota polsek mencari data.

Saat itu korban,
mencurigai temannya sendiri yang bernama EDWIN DYUANDA als ERWIN yang mengambil motor miliknya.

kemudian anggota Polsek Dendang melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan dgn meminta keterangan saksi-saksi di dapat info bahwa tersangka yang di curigai an. EDWIN DYUANDA als ERWIN sedang berada di Desa Limau manis Kec Kemuning Kab Inhil provinsi Riau saat itu personil polsek mandapat informasi kalau tersangka
Sedang menggunkan sepeda motor yamaha Vixion warna biru.ciri cir sepada motor yang di gunakan seperti yang di laporkan.

Kapolsek dan personil Polsek Dendang melakukan CP keberadaan terakhir Terlapor, dan di dapat Terlapor sedang berada di Kec Tempuling Kab Inhil Riau,

Kemudian personil Polsek Dendang melakukan Penyelidikan ke Kec Tempuling Kab Inhil Riau, setelah sampai di Kec Tempuling Kab Inhil Riau tersangka dan barang bukti tidak di temukan, kemudian personil Polsek Dendang melakukan skenario utk menjebak tersangka dengan cara menghubungi org tua tersangka agar mengembalikan sepeda motor dan menyerah terlapor.

tetapi org tua tersangka hanya menyerahkan sepeda motor nya saja dan terlapor tidak ikut dengan orangtuanya, setelah sepeda motor ( Barang bukti) di amankan,

personil Polsek Dendang menyuruh org tua tersangka utk menghubunginya agar datang mengambil uang gajinya di simpang 4 KM 8 Kec Kempas,
setelah di tunggu sekitar 1 jam baru lah tersangka datang kemudian personil polsek Dendang langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
1 (satu) unit sepeda motor Merck yamaha Vixion warna biru tanpa nopol.
2 ( dua ) buah kunci kontak sepeda motor mreck yamaha.
1 (satu) lembar STNK an. SIGIT MARGIANTO.
Saat ini tersangka mendekam di polres Tanjab timur berikut Barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ucap kapolsek.(T111K).