Berita  

Jajaran Polres Nias Berhasil Mengamankan 2 Orang Pengguna Narkotika di Posko Merah Putih

Jajaran Polres Nias berhasil mengamankan 2 orang pengguna Narkotika di Posko Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Nias Barat sedang gencarnya mencegah virus Covid-19 di semua daerah yang ada di Kabupaten Nias Barat begitu aktifnya pemerintah menyuarakan pemakaian masker, cuci tangan dan tetap dirumah (stay at home) supaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Namun, yang terjadi kepada 2 orang tersangka ini adalah asyik menggunakan Narkotika ketika mereka stay at home di posko merah putih Kabupaten Nias Barat, rabu tanggal 15 april 2020 sekira pukul 14.00 wib.

Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menyampaika bahwa telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika SG alias AI (47) alamat desa tetehosi kecamatan mandrehe kabupaten nias barat dan DG Alias AA (43) desa gunungbaru kecamatan moro’o kabupaten nias barat.

Tempat kejadian di posko merah putih, Jalan Pattimura Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat.

Pada saat di tangkap, keduanya diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam posko tersebut.

Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat, dan dari tempat kejadian perkara petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah peralatan yang di gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni :

  • 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu 0,22 gram
  • 1(satu) batang pipa kaca transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
  • 1(satu) buah kotak kacamata merek Rodenstock.
  • 1(satu) barang jarum suntik
  • 1(satu) buah pipa plastik kecil warna merah jambu yang telah di lilit dengan kertas timah rokok warna siver.
  • 2 (dua) buah mancis
  • 2 (dua) batang pipet transparan
  • 1 (satu) buah botol air mineral merek aqua 600 ml dan pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang.

Tersangka di kenakan hukuman pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ef/Taf).