Berita  

OKNUM SEKDES DESA BANYU URIP DIDUGA “TERLIBAT KORUPSI” DANA DESA TAHUN 2019 ???

Globalinvestigasinews.com

OKNUM SEKDES DESA BANYU URIP TERINDIKASI TERLIBAT KORUPSI DANA DESA TAHUN 2019 PULUHAN JUTA RUPIAH!!!!!!

Banyu urip (GIN) 16-04-2020 menindak lanjuti Laporan masyarakat serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kab. Lobar atas aduan masyarakat terkait adanya indikasi penyelewengan penggunaan ADD/DD Desa Banyu Urip tahun 2019. Globalinvestigasinews.com mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya inisial IDM & HDY menceritakan bahwa sesuai dengan pengakuan dan keterangan dari mantan Kades Desa Banyu Urip periode 2014-2019 bahwa oknum Sekdes Desa Banyu Urip inisial H.HT juga ikut serta terlibat dan menikmati menggunakan uang ADD/DD Banyu urip tahun 2019 sekitar Rp. 96.000.000. Yang digunakan secara pribadi sebagaimana pengakuan Mantan Kades didepan Tiem auditor inspektorat yang disaksikan oleh Bendahara Desa dan saksi lain ketika di konfrontir antara kedua belah pihak di Kantor inspektorat Kab Lobar (15-04-2020)

Dan diperkuat lagi dengan ditanda tanganinya hasil berita acara Pemeriksaan, pengakuan antara Mantan Kades dengan Sekdes didepan para auditor dan saksi saksi yang hadir saat itu bahwa memang benar Sekdes mengakui menggunakan uang sejumlah tersebut ungkapnya.

Oknum H.HT selaku Sekdes Desa Banyu Urip yang ditemui awak media di Kantornya mengatakan membantah ikut serta terlibat menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi dengan alasan mana bukti kwitansi penerimaan dan penggunaan uang, saksinya siapa lalu kapan saya terima uang dan dimana saya terima uang tersebut ungkapnya dengan tegas.

H.Hidayat selaku Bendahara Desa Banyu Urip yang ikut serta pada saat pemeriksaan membenarkan bahwa kedua belah pihak dipertemukan untuk dikonfrontir dan awalnya terjadi ketegangan antara Mandes dengan Sekdes atas uang yang digunakan oleh Sekdes karena sekdes awalnya tidak mau mengakuinya, tapi alhamdulillah saat itu juga bisa direda oleh tim auditor dan saya selaku bendahara desa baru mengetahui kalau Sekdes juga ikut serta terlibat menggunakan dan menikmati uang dana desa tahun 2019 secara pribadi atas pengakuan Mandes. Terangnya

Dan dalam pertemuan tersebut disepakati dan diakui oleh kedua belah pihak atas penggunaan uang tersebut dengan dibuatkanlah berita acara hasil pemeriksaan, pengakuan yang dibubuhi tanda tangan oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh saya selaku bendahara desa dan tim auditor inspektorat Kab. Lobar dan masing masing diberikan kopiannya ungkapnya.

Haji Yusuf selaku salah satu tokoh masyatakat Desa Banyu Urip berharap kepada Inspektorat agar segera mengeluarkan LHP sebab Kasus Desa Banyu Urip ini sudah mempunyai bukti bukti yang kuat atas indikasi pelanggaran hukumnya biar segera diketahui siapa pelaku dan orang orang yang terlibat didalam penyelewengan ADD/DD 2019 dan jika terbukti bersalah maka segera diproses secara hukum biar menjadi pembelajaran bagi Kades yang akan datang sehingga Desa Banyu Urip kedepannya akan menjadi desa yang maju dan rilegius karena kalau tidak proses dan ditangkap dikwatirkan Desa Banyu Urip akan menjadi tidak kondusip (mst)