Nurhayati Serahkan Pernyataan Indikasi Cacat Hukum Musda II Kepada Bupati Gayo Lues

Nurhayati Serahkan Pernyataan Indikasi Cacat Hukum Musda II Kepada Bupati Gayo Lues

Gayo Lues, Aceh: Nurhayati Sahali, salah satu anggota Steering Committee Musyawarah Daerah (Musda) II Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Gayo Lues Lues, kembali menegaskan, bahwasanya Musda yang berlangsung beberapa waktu lalu itu di Gedung MPD dinilai cacat hukum dan tidak demokratis dihadapan Bupati Gayo Lues, Rabu (2/7/2020) di Pendopo Bupati setempat sore kemarin.

Ia menyebutkan, ketidaksetujuannya terhadap hasil Musda II MPD itu bukan seolah-olah dirinya tidak mendapatkan jabatan. Namun, ketidak setujuannya disebabkan karena proses pelaksanaan bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 dan Tata Tertib Musda II MPD Gayo Lues.

“Bukan karena jabatan, tetapi karena tidak demokratis,” sebutnya sebelum menyerahkan pernyataan indikasi Musda II MPD cacat hukum.

Lanjutnya, selaku anggota MPD terpilih Musda II beberapa waktu lalu, ia siap menerima apapun hasil dan kebijakan Bupati Gayo Lues, demi peningkatan mutu pendidikan di Negeri Seribu Bukit dan Seribu Hafizh ini.

“Semua keputusan ada pada Kepada Daerah,” tegasnya.

Menggapai hal tersebut, Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru yang didampingi Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani mengatakan, sebelum ini dirinya sudah mendapatkan berita dari beberapa media, terkait kekeliruan yang terjadi pada Musda II MPD Gayo Lues.

“Untuk itu saya bersama Wakil Bupati akan mempelajari terlebih dahulu dan akan memberikan keputusan yang terbaik baik bagi masyarakat, bagi yang tidak puas terhadap hasil Musda maupun bagi pengurus hasil Musda tersebut,” katanya.

Reporter: Putra