Kejaksaan Negeri Sinjai, Menetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Proyek Trotoar Anggaran Rp. 800 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai,Menetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Proyek Trotoar Anggaran Rp 800 Jt

KEJARI SINJAI, —Globalinvestigasinews.com melalui komfrensi prers Pada Kamis 16 Juli 2020 bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tetapkan dua Tersangka (TSK) kasus tindak pidana korupsi proyek trotoar Jalan Persatuan Raya Sinjai Tahun 2018,

“Selama penyidikan yang berproses kurang lebih setahun,telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial AZ (Pegawai PUPR Sinjai) selaku PPK, dan SP selaku Pelaksana (Kontraktor),” ucap Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya SH.MH dalam keterangan persnya di kantornya Kepada Media

Penetapan kedua tersangka tersebut, kata Ajie Prasetya SH.MH,Telah memenuhi dua alat bukti diantara keterangan Ahli penghitungan fisik bangunan dari Persatuan Insinyur Makassar, Saksi, dan Petunjuk.

“Dari keterangan dan perhitungan Ahli, dtemukan indikasi kerugian Negara sekitar Rp.296 Juta lebih. Penghitungan kerugian ini bekerjasama dengan Inspektorat Sinjai,” jelasnya.

Ajie Prasetya SH.MH menambahkan, juga adanya intervensi pemenang lelang, dan permintaan fee. Sehingga kontraktor tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai RAB.Meski ada pengembalian kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp.105 Juta, namun proses Hukum ,tetap berlanjut.

“Tidak menutup kemungkinan, proses penyidikan selanjutnya ada tersangka baru dari kasus ini. Soal pidananya, tersangka terancam maksimal 20 Tahun Penjara,” kuncinya.

Diketahui, proyek pembangunan trotoar tesebut menelan anggaran sebesar Rp.800 Juta lebih yang bersumber dari APBD 2018.

KEJARI SINJAI.

Globalinvestigasinews.com
A.Kahar Mengabarkan