PENGUNGKAPAN KASUS BEBERAPA TINDAK PIDANA OLEH SAT RESKRIM POLRES CIANJUR POLDA JABAR

PENGUNGKAPAN KASUS BEBERAPA TINDAK PIDANA OLEH SAT RESKRIM POLRES CIANJUR POLDA JABAR

Ginewstvinvestigasi.com

Senin (20/7/2020), bertempat di Lobby Makopolres Cianjur, Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim telah memimpin pelaksanaan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana oleh Sat Reskrim Polres Cianjur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Cianjur, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kasi Propam Polres Cianjur, Kanit 4 Polres Cianjur, Paur Humas Polres Cianjur, Kabid Pelayanan Rehab Sosial Kab. Cianjur Warjuki, SH., Penanggung Jawab Rumah Singgah Kab. Cianjur Drs. Ari Prabowo, Seksi Pekerja Sosial Novi, dan Ketua LK3 Kab. Cianjur Lenny.

Adapun konferensi pers tersebut tentang pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, tindak pidana pemerkosaan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap Polres Cianjur Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan bahwa untuk Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terjadi pada hari senin tanggal 06 Juli 2020 sekira jam 12.00 wib di Kp. Babakan Sadang RT. 002/003 Desa Sindangjaya Kec. Ciranjang Kab. Cianjur

Korban diketahui berinisial LU, tempat tanggal lahir Cianjur, 12 Januari 2009. Pekerjaan Pelajar/Turut Orang Tua alamat Kp. Babaka Sadang Rt.002/003 Ds. Sindangjaya Kec. Ciranjang Kab. Cianjur.

Sedangkan Tersangka berinisial DE Bin (Alm) HA, tempat tanggal lahir Cianjur, 11 November 1956, pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Kp. Babakan Sadang Rt.002/003 Ds. Sindangjaya Kec. Ciaranjang Kab. Cianjur.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah baju motif kotak-kotak, 1 (satu) buah tengtop warna coklat, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Duos warna putih merah.

Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut adalah Sdri. YOYOH PITRIANI, tempat tanggal lahir Cianjur 08 September 1987 Alamat Kp. Babakan Sadang Rt.002/003 Desa Sindangjaya Kec. Ciaranjang Kab Cianjur.

Modus operandi kejadian tindak pidana tersebut, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, bahwa Tsk. DE Bin (Alm) HA , memberikan makanan mie goreng kepada korban sehingga korban tidak sadarkan diri kemudian tersangka memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban merasakan sakit dibagian kemaluannya.

Setelah itu korban kemudian di setubuhi korban, lalu di beri satu buah Handphone dan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.00,- (lima ribu rupiah) oleh tersangka.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun. Di pidana denda paling sedikit Rp. 60.000.00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000.00 (tigaratus juta rupiah).-

Tindak pidana yang kedua yaitu tindak pidana perkosaan. Terjadi pada Hari Jumat (17/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Penginapan OYO Jalan Gatot Mangkupraja Ds. Nagrak Kec. Cianjur Kabupaten Cianjur.

Korban diketahui berinisial CMM, Cianjur, 21 Januari 2000, Perempuan, tidak bekerja, Islam, Indonesia, Komp Arco Depok Rt. 002 Rw. 005 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) helai kerudung warna hitam, 1 (satu) helai rok warna pink motif kotak – kotak, 1 (satu) helai baju perempuan warna peach, 1 (satu) helai Bra warna abu – abu, 1 (satu) helai CD warna pink, dan 2 (dua) helai masker warna abu dan hitam.

Adapun tersangka berinisial MI, Jakarta, 05 Mei 2000, Mahasiswa, Alamat JI. Nusantara Rt. 005 Rw.014 Kel. Jatisari Kec. Jatiasih Kota Bekasi.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara tersangka menyetubuhi korban dengan paksa.

Pasal yang diterapkan untuk menjerat tersangka yaitu Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun (dua belas tahun)

Tindak pidana yang ketiga adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Terjadi sekitar bulan September 2019 sekira jam 21.00 WIB di Kp. Balongsari Rt. 01/04 Ds. Mekarjaya Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur.

Korban Anggrek (nama disamarkan), Cianjur, 17 Tahun,Perempuan, Islam, Indonesia, Sukaluyu Kab. Cianjur.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih, 1 (satu) buah miniset warna putih, 1 (satu) buah Bra warna hitam, 1 (satu) buah rok Panjang warna biru, dan 1 (satu) buah celana dalam warna ungu.

Tersangka berinisial BA bin (alm) MA umur 52 tahun, Alamat Kp. Balongsari Rt. 01/04 Ds. Mekarjaya Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur.

Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban dengan cara akan memberikan sejumlah uang kepada korban, jika korban mau di setebuhi oleh tersangka.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 81 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang No. 1 Tahun 2016, dengan
ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. .5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan oleh orang tua, wali serta pengasuh anak.

Tindak pidana yang keempat yaitu tindak pidana perdagangan orang. Waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira jam 07.00 WIB. Tempat kejadian Kp. Kebon baru Rt. 003/007 Desa Ciharashas Kec. Cilaku. Korban TI (24 Tahun). Tersangka LU (36 Tahun).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah passpor, 2 (dua) lembar tiket pesawat pemberangkatan dan kepulangan, berikut Saksi – saksi yaitu Sdri. BIBI, 50 Tahun, Kp. Kebon baru Rt.003/007 Desa Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur serta Sdri. TINA MARYANA, 24 Tahun, Kp. Kebon baru Rt.003/007 Desa Ciharashas Kec. Cilaku Kab. Cianjur.

Modus operandi yanv dilakukan menurut Kabid Humas Polda Jabar yaitu dengan cara pelaku memberangkatkan korban ke Arab Saudi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah )

Tindak pidana perdagangan orang yang lainnya yaitu terjadi pada Hari Kamis (16/7/2020) sekira jam 23.00 WIB. Terjadi di Raya Cibeber Kec. Cilaku Kabupaten Cianjur, dengan Korban berinisial HE, Cianjur, 51 Tahun, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga. Alamat JI. Rimbun Kencana Rt.002 / 009 Desa Ciherang Kec. Karangtengah Kab. Cianjur.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) buah handphone, 2 (dua) buah kondom, 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna merah, uang tunai Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah).

Adapun Tersangka berinisial EN, Laki-laki, Umur 48 Tahun, Wiraswasta, Alamat Kp. Samolo Rt.003/001 Des. Ciherang Kec. Karangtengah Kab. Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa modus operandi yaitu dengan cara tersangka memperdagangkan korban HE kepada pelanggan melalui aplikasi Mi Chat.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Bandung, 20 Juli 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP: 081277764545

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604