Razia Miras Wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok Polres Karawang

Razia Miras Wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok Polres Karawang

KARAWANG – Guna menekan penyakit masyarakat diantaranya dampak negatif minuman keras, Kapolsek Rengasdengklok menekankan personilnya melaksanakan razia miras diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok. Ini dibuktikan pada Jumat (31/7/2020) jam 16.45 wib

Kapolsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Kompol Suparno SH melalui anggota Sabhara menyampaikan bahwa kegiatan razia sekaligus memberikan penekanan kepada pemilik toko agar tidak menjual lagi miras kepada masyarakat.

Kegiatan razia dilakukan ditoko jamu yang diduga menjual miras diwilayahnya, hasilnya ditemukan satu dus arak, sehingga personil melakukan penyitaan untuk diamankan keMako Polsek Rengasdengklok.

“Dampak miras sangat menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada pedagang agar memahami dan tidak lagi menjual miras dilapaknya, ujar Kapolsek Rengasdengklok Polres Karawang
(J.m)