Seorang Pengendara Roda 2 Di Tindak Petugas Unit Lantas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota

Seorang Pengendara Roda 2 Di Tindak Petugas Unit Lantas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota

Ginewstvinvestigasi.com Seorang pengendara sepeda motor di Sukaraja Sukabumi harus menerima ditindak petugas unit Lantas Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota usai melanggar peraturan Lalu Lintas saat melintas di Bundaran Sukaraja Sukabumi, Minggu (02/08/2020) siang.

Adalah PS. Panit II unit Lantas Polsek Sukaraja AIPTU Nadi Sugandi memberikan tindakan terhadap pengendara sepeda motor yang berboncengan tanpa menggunakan helm serta sempat melawan arus Lalu Lintas.

Atas pelanggaran tersebut, AIPTU Nadi langsung mengganjar dengan surat tilang terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

Dihubungi terpisah, AIPTU Nadi Sugandi menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukannya tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan sasaran operasi patuh Lodaya 2020.

“Karena tidak menggunakan helm keselamatan serta melawan arus Lalu lintas yang dapat membahayakan dirinya serta pengguna jalan lain, makanya kami tindak dengan tilang sesuai dengan sasaran Ops patuh Lodaya 2020” ujar Nadi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa sasaran operasi patuh Lodaya 2020 khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota adalah mengurangi kepadatan arus Lalu Lintas, Pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas.

Sejumlah kegiatan preemtif dan preventif Kepolisian lebih dikedepankan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan Lalu Lintas.

Adapun penindakan terhadap pelanggaran Lalu Lintas tetap dilakukan dan dikhususkan terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya, salah satunya adalah pelanggaran melawan arus Lalu Lintas.

” Harto “