Bhabinkamtibmas Polsek Cibuaya Polres Karawang Sambangi Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Cibuaya Polres Karawang Sambangi Masyarakat

KARAWANG – Bhabinkamtibmas Polsek Cibuaya Polres Karawang Polda Jabar Bripka Hendra, melakukan sambang ke bp.Asep dkk di dsn. Sungaiula 1 RT 02/02 desa Jayamulya Kec. Cibuaya Memberikan arahan dan information, Rabu (05/08/2020)

Bahwa berdasarkan Pergub Jabar, mulai, 27 Juli 2020, akan dilakukan sanksi denda sebesar Rp 100.000 s/d Rp 150.000 bagi yg tdk pakai masker.

Hal ini akan dilakukan dengan melibatkan Polri, TNI dan Satpol PP, akan melakukan razia masker, sehingga mengingatkan kepada sdr. Asep dkk harus tetap memakai Masker dan harus disiplin menjakankan protocol covid 19.

” Namun demikian tetap waspada pada pelaku kejahatan dan Hati hati terhadap predator anak dan harus bijak dalam menggunakan Medsos. Ujar Bhabinkamtibmas Polsek Cibuaya Polres Karawang Bripka Hendra.
(J.m)