Berita  

Pendampingan lntegrasi Website JDIH Didaerah, Kanwil Kemenkum HAM Sul Sel Lakukan Sosialisasi

Pendampingan integrasi Website JDIH didaerah, Kanwil Kemenkum HAM Sul Sel Lakukan Sosialisasi.

ginewstvintestigasi.com. Masamba- Sekretariat DPRD Luwu Utara saat ini telah memiliki website, namun belum memenuhi standar sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yaitu nama domain yang tidak menggunakan nama JDIH dan belum adanya produk hukum yang di upload.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Andi Haris setelah melakukan koordinasi dengan sekretariat DPRD Luwu Utara, Rabu(05/08/20).

Untuk itu Kanwil memberikan saran dan pendampingan teknis antara lain :

  1. Memberikan contoh tampilan Website JDIH DPRD kabupaten bulukumba yang telah terintegrasi yang bisa jadi referensi bagi sekretariat Dewan DPRD kabupaten Luwu Utara.
  2. Mengusulkan Sekwan DPRD luwu Utara agar bermohon ke dinas kominfo untuk perubahan nama domain website dari domain : www.setwan.luwuutarkab.go.id menjadi www.jdih.dprd.luwuutarakab.go.id.
  3. Memberikan akses aplikasi web JDIH (ILDIS) untuk di install di domain baru yang telah dibuat lalu kemudian melakukan penginputan produk.
  4. Membantu proses integrasi yaitu setelah dilakukan perubahan nama domain dan penginputan produk hukum daerah.

Sekwan menyambut baik saran yang diberikan oleh Tim JDIH Kanwil Sulsel dan segera mengambil Langkah terbaik agar DPRD Kabupaten Luwu memiliki web JDIH yang terintegrasi secara Nasional.
Haris berharap setelah koordinasi ini, pihak DPRD Luwu Utara dapat langsung mengambil Tindakan nyata hingga dapat menjadi contoh bagi DPRD kab/Kota lainnya.

([email protected] / Bidhumas)