Polres Sukamara Polda Kalteng Release Kasus Curat, Rugikan Korbannya Sekitar 700 Juta

Polres Sukamara Polda Kalteng Release Kasus Curat, Rugikan Korbannya Sekitar 700 Juta

Ginewstvinvestigasi.com Polres Sukamara – Polres Sukamara, dengan dipimpin langsung Kapolres sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K.,M.T menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pembaratan atau curat.

Terduga pelaku seorang laki laki berusia 48 tahun berinisial ” MAN ” turut di hadirkan serta barang bukti kejahatannya diantaranya dua unit Ranmor roda empat, puluhan smartphone berbagai jenis merk, ratusan asesosoris smartphone, ratusan gram emas dan barang bukti lainnya ikut di digelarkan saat konferensi Pers.

Di hadapan awak media Kapolres sukamara mengatakan , terduga pelaku “MAN ” merupakan pelaku tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya dengan mencuri dan menggasak isi dalam ruko ponsel atau counter hp yang berlokasi di desa bangun jaya, kecamatan Balai Riam, kabupaten Sukamara,Kalteng, Atas kejadian ini korban pun mengalami total kerugian diperkiraan senilai 700 juta rupiah.

Kapolres sukamara mengatakan Pelaku “MAN” sempat buron beberapa hari dengan melarikan diri ke kabupaten Kotim, pelarian”MAN” pun terhenti, berkat adanya kerjasama yang baik antara Sat Reskrim polres sukamara dan unit Reskrim polsek balai riam dengan Resmob unit 3 Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polres kotim serta Resmob Polres Seruyan, dengan berhasil mengamankan barang buktinya kejahatan “MAN” di Kabupaten Kotim, dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di polres sukamara untuk keperluan penyidikan.

Di akhir releasenya Kapolres Sukamara sampaikan pesan Kamtibmas, ” Saya menghimbau agar ketentuan tamu wajib lapor dalam waktu 1x 24 jam agar dimasing-masing lingkungan diaktifkan kembali serta dilakukan identifikasi oleh aparat desa dan petugas kepolisian setempat, sehingga meminimalisir peluang serta kesempatan bagi pelaku- pelaku kriminalitas” pungkasnya.

” Harto “