Berita  

CALON DIDIK DIMASA PPDB TERDAPAT SEJUMLAH MODUS UNTUK BISA MASUK DI SEKOLAH FAVORIT ATAU NON FAVORIT

CALON DIDIK DIMASA PPDB
TERDAPAT SEJUMLAH MODUS
UNTUK BISA MASUK DI
SEKOLAH FAVORIT ATAU
NON FAVORIT

Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi negara dan salah satu dasar hukum tertulis di negara kesatuan republik Indonesia saat ini.
semua kebijakan dan peraturan akan mengaju pada UUD 1945 , karena undang undan dasar 1945 mengandung nilai-nilai yang terdapat pada dasar negera, Pancasila sebelum menjadi UUD 1945 yang kita gunakan saat ini, UUD 1945 telah mengalami proses amandemen atau perubahan ,berdasarkan website resmi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah mengalami amandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ) amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Saat tim global Investigasi news
berbincang bincang bersama
ALI .A. NASUTION yang akrab dipanggil bang Ali Nasution,
saat ini menjabat sebagai ketua
perkumpulan anti narkotika
( PERANK) kota tangerang selatan, beliau sangat perihatin
terhadap calon didik baru ,
semenjak di berlakukan peraturan
menteri pendidikan no 44 tahun
2019 tentang penerimaan peserta didik baru ( PPDB) yang seharusnya menjadi kesetaraan
bagi calon didik baru, artinya supaya tidak ada perbedaan antara satu sama lainnya, karena ini sesuai dengan pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi: setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ,beliau melanjutkan,
pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai
nya,pendidikan merupakan hal yang sangat penting,oleh karena itu hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan dibahas dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan tentang pendidikan seperti Pasal 31 di atas.
Beberapa manfaat dari pendidikan antara lain:
a.Memberikan pengetahuan
b.Untuk karir atau pekerjaan
c.Membangun karakter
d.Memberikan pencerahan
e.Membantu kemajuan bangsa

Namun dalam kenyataannya, sesungguh nya sangat jauh berbeda, saat saya melakukan
investigasi kelapangan saat
berjalannya pendaftaran PPDB,
banyak sekali temuan temuan
yang menabrak aturan aturan
tersebut, bahkan di beberapa
kota besar banyak yang pasang
tarif 25 juta bahkan ada yang mencapai 35juta, terutama yang di anggap sekolah favorit,dengan alasan untuk sumbangan, perawatan gedung dan masih banyak lagi,tentu penyelenggara PPDB sudah salah kaprah, inilah salah satu yang membuat
pendidikan kita menjadi bobrok,
banyangkan ” jika orangtua calon didik itu tidak mampu membayar
permintaan dari pihak sekolah , tentu calon didik baru ini akan
mundur teratur, apalagi seperti pandemi covid19 saat ini yang
menghantam perekonomian” ,
banyak orang tua murid yang
datang kepada saya untuk me
nyampaikan keberatannya
belum lagi biaya serangam ,
buku paket yang biaya dikenakan
kepada siswa baru,yang semuanya bertentangan dengan
UU Dasar1945 dan permendikbud
saya berharap inspektorat
kementerian harus melakukan
investigasi kelapangan atau
membentuk sebuah jaringan
semacam rumah pengaduan
masyakat. tutur nya

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28f
undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia keberadaan undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1)hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2)kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi, berdasarkan undang undang ini saya akan menyurati
semua sekolah baik di tingkat dasar, menengah dan atas ,bukan
hanya terkait permasalahan PPDB ,lebih luas nya lagi saya akan menelusuri aliran dana BOS dan yang berkaitan dengan dana yang sudah di amanahkan oleh
pemerintah kepada sekolah, saya
tidak akan membawa lembaga ,organisasi atau junalis
untuk menyikapi ini, tutur nya dengan semangat

Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat ,
setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.

UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi; kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; kewajiban badan publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
( Novi/Santi)