Berita  

Terkait Penyaluran Banpres Rp. 2,4 Juta di Mesuji yang Lewat Bank, Ini Penjelasan Pimpinan Bank BRI Brabasan

Terkait penyaluran Banpres Rp.2,4 Jt Di Mesuji yang Lewat Bank, Ini Penjelasan Pimpinan Bang BRI Brabasan

Mesuji – Guna membantu pemulihan ekonomi bagi para pengusaha kecil akibat dampak pandemi covid-19, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan hibah modal kerja sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM, total ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Minggu (29/8)

Pimpinan Bank Rakyat Indonesian (BRI) cabang Brabasan Lukman kepada global investigasi news.com menjelaskan bahwa Bank BRI adalah salah satu diantara bank Pengusul dan penyaluran Banpres PUM senilai Rp.2,4 JT, selain dinas yang membidangi UMKM.

“Jadi pihak kementerian meminta kami untuk mengirimkan data nasabah yang mempunyai tabungan Rp.2 JT untuk diusulkan mendapatkan Banpres tersebut dengan berbagai kreteria diantaranya adalah, nasabah yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan serta bukan PNS, bukan anggota polri/TNI juga bukan pegawai BUMN” Kata Lukman saat ditemui di ruang kerjanya.

Nasabah -nasabah dengan kreteria tersebut lanjut Lukman, pihak bank lalu mengirim data tersebut ke kementerian yang info nya untuk diverifikasi dan divalidasi oleh kementrian guna mendapatkan Banpres PUM tersebut.

“Disini pihak bank hanya sebagai penyalur saja dari Banpres tersebut, mengenai nasabah itu adalah pelaku Usaha atau bukan kami tidak ikut campur karena yang memverifikasi adalah kementerian” ujarnya

Selain itu Lukman juga menjelaskan bahwa untuk nasabah yang mendapatkan notifikasi SMS bank dari kementerian, nasabah tersebut bisa melakukan penarikan uang Banpres di bank yang di tunjuk didalam SMS, kemudian pihak bank akan memberikan surat kuasa atau pun pernyataan yang nantinya akan ditandatangani oleh nasabah yang akan melakukan penarikan,
Adapun isi dari pernyataan tersebut diantaranya adalah nasabah tersebut benar benar memiliki usaha yang asset nya di bawah 50 jt, dan lain lain, kemudian terakhir, pernyataan tersebut bisa dipertanggung jawabkan oleh nasabah penerima Banpres di depan hukum yang berlaku dan
Pernyataan itu ditandatangani diatas materai .

“Pertanggung jawaban bank penyalur hanya sebatas itu, bila mana nasabah itu berbohong di dalam menandatangani pernyataan, itu nanti nasabah yang akan mempertanggungjawabkan sendiri kepada pihak yang berwenang,” ujarnya

Selain itu Lukman juga mengharapkan informasi dari masyarakat bila nanti ditemui ada yang memang tidak layak mendapatkan Banpres tetapi malah mendapatkan, agar supaya memberitahukan kepada pihak bank agar bantuan tersebut diblokir sementara.

“Mengenai hal nasabah di luar kreteria diatas kami butuh informasi dari masyarakat supaya kami bisa segera melakukan pemblokiran, kemudian bila ada pelaku usaha UMKM yang ingin mendaftar kami bisa bantu membuatkan buku rekening karena masih ada waktu untuk mendaftar ” pungkasnya,(Suryadi)