TIM ELANG DAN UNIT PPA POLRES SIMEULUE CIDUK PELAKU PENCABULAN DIBAWAH UMUR

TIM ELANG DAN UNIT PPA POLRES SIMEULUE CIDUK PELAKU PENCABULAN
DIBAWAH UMUR.

Simeulue //global investigasi.com
Seorang warga Simeulue berhasil ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang didampingi orang tuanya yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP.B/41/VIII/RES.1.4./2020/ACEH/RES SIMEULUE tanggal( 30-8- 2020.)

Pria berinisial BA (32) tersebut merupakan seorang pekerja kontrak daerah warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur,
Melakukan aksinya di salah satu kamar kios milik pelaku di Desa Air dingin Simeulue Timur pada Minggu (30/8).

pria berinisial BA melakukan perbuatannya Didalam kios milik pelaku,” kata Kasat pada Minggu(30/8/2020) /pada hari Senin pelaku ditangkap dan diamankan (31-8-2020).

Pada Saat itu korban datang ke rumah (kios) pelaku’ untuk membeli mie instan, lalu pelaku meminta korban anak untuk masuk ke dalam rumah, Untuk mengantarkan uang
Didalam kamar pria itu.

Kemudian korban anak masuk ke dalam rumah pelaku dan mengajak korban masuk ke dalam kamar secara paksa, selanjutnya pelaku mengunci kamar dan keluar menutup kiosnya’ jelas Muhammad.

Setelah menutup kios, lanjut Kasat, pelaku masuk ke dalam kamar untuk mematikan lampu kamar, lalu menyuruh korban untuk duduk di atas pangkuannya dan mengajak korban menonton film porno di handphone pelaku sambil memegang atau meraba dada korban.

Lalu warga ke rumah pelaku dan menyuruh pelaku beserta korban anak untuk keluar dari rumah tersebut,” jelas Ipda Muhammad.

Tak terima perlakukan itu, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simeulue untuk ditindak lanjuti.

Pelaku langsung diamankan oleh Unit PPA Polres Simeulue bersama Team Elang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tercela itu, tutup
Kasat Reskrim Simeulue(RD).