Kemenkumham Sulsel Tandantangi MoU Kekayaan Intelektual Dengan kanwil Bea dan Cukai

Kemenkumham Sulsel Tandantangi MoU Kekayaan Intelektual Dengan kanwil Bea dan Cukai

ginewstvintestigasi.com.Makassar- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukumd an HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto lakukan penandatanganan MoU tentang Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulbagsel, Jumat (4/9) di Aula Kanwil.

Pelaksanaan penandatangan MoU ini dalam rangka pencegahan dan penegakan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Selatan yang dilaksanakan secara bersinergi.dg bea dan cukai

Adapun hal – hal yang diatur dalam MoU ini antara lain melakukan pertukaran data dan informasi Kepabeanan, Cukai yang terkait dengan Kekayaan Intelektual Terdaftar sesuai dengan kebutuhan, memberikan dukungan dan bantuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antar instansi, dan mengembangkan kemampuan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara.

MOU tsb mengacu pada PP 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran kekayaan intelektual dimana peraturan ini berisi penjabaran acuan dasar mekanisme pengawasan HAKI oleh DJBC sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Kepabeanan.

Sementara itu, Kakanwil Bea dan Cukai Parjiya menyambut baik penandatanganan MoU ini dan akan bersinergi dan berkolaborasi dalam penegakan Hukum di Sulawesi selatan khususnya yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulsel.

([email protected])

Sumber : Humas Kamwil