PEMBAGIAN TANAH WARIS YANG TERKESAN DIHALANGI KADES BARAT-DUMAS, KINI DITINDAK LANJUTI INSPEKTORAT !!!

Glbalinvestigasinews.com, Lumajang, 23/10/20 – Terkait pemberitaan Madia globalinvestigasinews.com yang sempat jadi sorotan publik beberapa bulan lalu yang mana Pembagian Tanah Waris Eni Irawati yang ada di Dusun Ngesong Desa Barat Kecamatan Padang yang di duga sengaja dihalang-halangi oleh Kades Barat Supar dan ahli waris sudah mengadukan permasalahan tersebut ke Inspektorat, karena Kadesnya tidak bisa memutuskan atau mengambil tindakan sesuai dengan LC Tanah yang ada di desa,bahkan dirasa tidak melaksanakan tupoksinya sebagai kades.

Kamis,22/10/20 pukul 13.00 Eni Irawati datang memenuhi panggilan Inspektorat, hampir 1 jam dimintai keterangan oleh petugas inspektorat terkait sil silah keluarga dan saya membawa bukti bukti surat termasuk LC tanah yang ada agar bisa mengetahui bagaimana permasalahan kami sebenarnya,karena pada saat itu undangannya mendadak maka Pengacara saya BOBBY HAKIM JUNIOR, SH.,C.L.A dan PURWANTO, S.H tidak bisa hadir,namun sebelumnya saya sudah koordinasi dengan pengacara saya,akhirnya saya datang dengan beberapa anggota Media Cetak&Online globalinvestigasinews.com yang sudah dapat mandat oleh pengacara saya untuk mendampingi saya. Ujar Eni Irawati.

Kabiro dan korlap Media ini yang sudah dapat mandat dari pengacara pun sempat juga dimintai keterangan oleh Petugas Inspektorat A'an,terkait surat keterangan dari Desa dan Kecamatan tidak tertandatangani menjelaskan,"iya,waktu itu memang kami yang mengurus karena atas dasar pengaduan masyarakat, surat keterangan Ahli waris yang sudah ditandatangani Kades Barat,camat Padang tidak berani menandatangani dengan alasan isinya ada yang salah,Ketika surat sudah di benahi sesuai arahan Camat dibuat lantas kenapa Kades Barat Supar tidak mau menandatangani dan selalu menghidar ada apa????, Sebagai pelayanan masyarakat harusnya bersikap Arif dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat apalagi masalah tanah warisan sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, setelah di jelaskan petugas inspektorat pun mengucapkan terimakasih"iya siap menindaklanjutinya.

 Di tempat terpisah Eni Irawati menjelaskan pada globalinvestigasi bahwa nanti masih ada panggilan lagi terkait masalah pembagian tanah waris, "yo mosok p.inggi ndak iso ngekek i keputusan,masi p.inggine wes wero, lak  tanah iku sek hak keluarga bahasa Jawa (iya masak p.kades tidak bisa memberikan keputasan, walaupun p.kades sebenarnya sudah tau kalau  tanah itu hak bersama".Tandasnya ( Dendik/Tim)