Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di BNNP Sulawesi Selatan

Press Release Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di BNNP Sul-Sel.

Ginewstvinvestigasi.com.Makassar-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 6,446 Kg dan dirangkaikan dengan Pemusnahan Barang Bukti narkotika Jenis Sabu sebanyak 1,40 Kg di Lobby kantor BNNP Sulsel jalan manunggal no 22 Kel, maccini Sombala, kec Tamalate kota Makassar, pukul 10.12 Wita Rabu (11/11/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th., Kabid Pemberantasan Kombes Pol.Drs.Agustinus Sollu,SH.SS. M.Si, Aspidum Kejati Sulsel Yudi Inrda Gunawan,SH., Kajari Makasar Andi Sundari,SH., Kasi Narkotika Bea Cukai Sulbagsel Emil,SH., Ketua Pengadilan Negeri Makassar, serta yang mewakili Dirresnarkoba Polda Sulsel.

Adapun pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja sebanyak 6,446 Kg dan mengamankan tersangka sebanyak 8 orang di tiga tempat yang berbeda dengan rincian sebagai berikut ;

  1. LKN Nomor 11/X/2020/BNNP-SS waktu kejadian pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2020 tempat kejadian di Jl.Saputan Desa Sorowako Kec.Nuha Kab.Luwu Timur, serta menangkap 2 orang tersangka atas nama DTT (24th) dan FF (22th) dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 446 gram jenis ganja.
  2. LKN Nomor 12/XI/2020/BNNP-SS waktu kejadian rabu 04 November 2020 bertempat di Jl.A.P. Pettarani No.08 Kel.Tidung Kec.Rappocini dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2000 gram dengan menangkap tersangka sebanyak 3 orang yakni RHN (30th), MIZ(30th) dan MZA (29th).
  3. LKN Nomor 13/XI/2020/BNNP-SS waktu kejadian Rabu 04 November 2020 bertempat di area SPBU Jl.Urip Sumoharjo No.14.A Kel.Krampuang Kec.Panakkukang dan mengamankan narkotika jenis ganja seberat 4000 gram serta berhasil menangkap 3 orang tersangka yakni TR (26th), E (26 th), AA 26 (th).

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th mengatakan “ Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai Sulbagsel beserta jajarannya bersama BNN Prov.Sulsel tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19 serta rangkaian Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,40 Kg yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil incenerator ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan pertanggungjawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika khususnya di wilayah BNNP Sulsel”. Ujar Kepala BNNP Sulsel.

([email protected])

Sumber : Humas BNNP Sul-Sel